Audit Kinerja Tahap II Polda NTT 2025 Irwasda Paparkan Temuan Penting, Kapolda NTT Instruksikan Perbaikan dalam 15 Hari

NTT,ikagawanews.id – Polda Nusa Tenggara Timur menggelar Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda NTT Tahap II Tahun 2025 yang berfokus pada Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian, di Aula Rupatama Mapolda NTT. Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri langsung oleh Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. Hadir juga Wakapolda NTT Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo, S.I.K., M.H., serta jajaran pejabat utama Polda NTT.

Hadir pula Irwasda Polda NTT Kombes Pol Murry Mirranda, S.I.K., M.H., CIAS, yang sekaligus menyampaikan hasil audit. Para Kapolres jajaran mengikuti kegiatan ini secara virtual dari wilayah masing-masing.

Dalam penyampaiannya, Irwasda Polda NTT memaparkan sejumlah temuan penting dari proses audit kinerja tahap II, termasuk rekomendasi perbaikan yang ditujukan kepada masing-masing Kasatker. Temuan tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari penanganan perkara, pengelolaan anggaran, pelaksanaan belanja modal, hingga administrasi keuangan lainnya.

Setelah paparan, dilaksanakan penandatanganan hasil audit serta penyerahan tabulasi final dari Irwasda Polda NTT kepada Kapolda NTT sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dasar tindak lanjut.

Sambutan Kapolda NTT: Tegaskan Pentingnya Tindak Lanjut dan Pengawasan Berjenjang

Dalam arahannya, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko menegaskan pentingnya menindaklanjuti seluruh temuan audit sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas kinerja kepolisian di NTT.

“Baru saja kita mendengarkan penyampaian Pernyataan Hasil Audit (PHA) yang disampaikan Irwasda Polda NTT. Dari laporan tersebut terdapat beberapa temuan dari berbagai bidang seperti penanganan kasus laka lantas yang tidak sesuai ketentuan keadilan restoratif, penanganan kasus anggota, pelaksanaan belanja modal yang tidak sesuai jadwal kontrak, penyerapan anggaran yang tidak sesuai rencana penarikan tahunan, penggelapan dana PNBP serta realisasi anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Temuan-temuan tersebut hendaknya menjadi perhatian kita bersama dan perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi temuan berulang dan sebagai mitigasi dalam upaya peningkatan kinerja Polri di masa mendatang.”

Kapolda NTT juga menegaskan bahwa pengawasan internal tidak boleh dilakukan hanya pada saat audit berlangsung, tetapi harus diterapkan sepanjang tahun dan berjenjang sesuai ketentuan organisasi.

“Kegiatan pengawasan oleh internal Polri harus terus dilakukan bukan hanya pada saat audit kinerja, tetapi secara terus-menerus dan konsisten sepanjang tahun. Pengawasan juga harus dilaksanakan oleh para Kasatker dan jajarannya sesuai ketentuan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat.”

Kapolda NTT turut menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan audit oleh Itwasda Polda NTT.

“Saya selaku pimpinan Polda NTT mengucapkan terima kasih kepada Irwasda dan seluruh staf Itwasda yang telah melaksanakan tugas audit kinerja selama 35 hari dengan penuh dedikasi, integritas, dan tetap menjaga independensi. Kita patut bersyukur seluruh rangkaian audit dapat berjalan dengan lancar dan seluruh personel dalam keadaan sehat.”

Menutup sambutannya, Kapolda NTT memberikan instruksi tegas kepada seluruh Kasatker dan Kapolres jajaran untuk segera menindaklanjuti hasil audit:

“Terhadap temuan-temuan hasil audit kinerja tahap II T.A. 2025, saya perintahkan seluruh Kasatker dan Kapolres jajaran untuk segera memberikan jawaban dan penjelasan disertai data dukung dalam waktu 15 hari setelah pelaksanaan taklimat akhir ini. Manfaatkan waktu dengan baik untuk konsolidasi internal dan komunikasikan dengan Irwasda atau tim audit apabila ada kendala.”

Kapolda NTT kemudian menutup secara resmi rangkaian audit.

“Dengan mengucap syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, rangkaian Audit Kinerja Itwasda Polda NTT Tahap II T.A. 2025 aspek pelaksanaan dan pengendalian di Polda NTT dan Polres jajaran saya nyatakan selesai.”

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran Polda NTT untuk memperbaiki, memperkuat, dan meningkatkan tata kelola organisasi demi terciptanya pelayanan kepolisian yang profesional, akuntabel, dan semakin dipercaya masyarakat.(Red/Hum)