Gayo Lues, IKAGAWANEWS.ID – Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues menangkap MH salah seorang warga Desa Porang, Kecamatan Blangkejeren, pada hari Sabtu (13 September 2020).
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan lima paket sabu-sabu seberat 0,81 gram. Hal ini diungkap dalam jumpa Pers dihalaman Mapolres Gayo Lues, (21/09/2020).
Dalam jumpa pers dipimpin oleh, Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K,. M.H. yang didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Wali, ST dan Kasat Narkoba AKP Syamsuir SE.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K,. M.H menjelaskan,” MH (24 tahun) ditangkap saat melintas di Blangkejeren menggunakan sepeda motor jenis vario warna hijau putih.
“Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu dalam genggaman MH,“ jelasnya.
Kemudian, dilakukan pengembangan di kediaman tersangka, di desa Porang. Setelah digeledah, polisi menemukan 4 bungkus paket sabu yang disimpan dalam lemari kamar, dengan berat total lima paket ini mencapai 0,81 gram.
Dari pengakuan tersangka, barang haram itu ternyata diperoleh dari seorang wanita yang berinisial TR warga Aceh Tenggara.
“Posisi TR sendiri sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),“terang Carlie
Masih pengakuan tersangka, dihadapan polisi, MH mengatakan, rencananya sabu ini untuk diperjualbelikan dan juga dikonsumsi sendiri.
Lanjut Charlie mengatakan, tersangka membeli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 11 paket dengan harga yang belum ditentukan, dan kesepakatan harga akan ditentukan setelah sabu laku terjual.
Sementara, Kasat Narkoba AKP Syamsuir, SE menghimbau, kepada TR yang berstatus sebagai DPO agar segera menyerahkan diri ke Polres Gayo Lues.
Ditambahkannya, Sebelum polisi melakukan penangkapan dengan tindakan tegas. (Hum/Kri/Red).