Begini Penjelasan Dirkrimsus Polda Gorontalo Tentang Penjualan Emas Dari Pertambangan Tanpa Ijin
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr Maruly Pardede SH SIK MH
GORONTALO,ikagawanews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorntalo angkat bicara terkait kejadian tutupnya sejumlah toko emas di Kabupaten Pohuwato provinsi Gorontalo yang belakangan memicu keresahan para penambang.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr Maruly Pardede SH SIK MH menegaskan bahwa emas yang berasal dari pertambangan tanpa ijin (PETI) memang tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan.
“Kalo emas dari PETI ya memang tidak boleh diperjualbelikan,” ujar Maruly saat dikonfirmasi di Polda Gorontalo pada Selasa (3/3/2026)
Menurutnya, larangan tersebut bukan tanpa dasar hukum. Maruly menjelaskan bahwa baik penjual maupun pembeli dapat terjerat pidana sesuai ketentuan yang berlaku. sesuai dengan Pasal 161 UU No 3/2020 tentang Minerba.
‘Menyimpan, mengangkut, mengolah, atau menjual mineral/emas yang bukan berasal dari pemegang izin yang sah, ancaman pidana juga sampai 5 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp100 miliar’.
Tak hanya itu, risiko hukum juga mengintai pihak pembeli seperti Toko emas pembeli emas yang patut diduga mengetahui bahwa emas tersebut hasil dari PETI jika transaksi tetap dilakukan.
Pembelinya bisa terjerat pidana atau dapat dikejar dengan TPPU, yang sanksinya selain pidana penjara bisa termasuk perintah pengembalian / perampasan aset hasil kejahatan, tentunya penyidik akan bekerjasama dengan PPATK dalam penelusuran aset para toko emas yg membeli emas dari thasil PETI tegasnya.
Di sisi lain, Polri disebut telah melakukan langkah penertiban terhadap aktivitas PETI Pohuwato.
Ia menyebutkan penertiban PETI sudah dilakukan oleh APH baik Polda maupun Polres bersama forkopimda dan stakeholder terkait sejak tanggal 5 Januari dan sampai saat ini masih berlangsung.
Selain penindakan, Polda Gorontalo juga mendorong solusi jangka panjang agar aktivitas pertambangan rakyat bisa berjalan secara legal.
“Selain penertiban PETI Kapolda Gorontalo mendorong Pemprov agar mempercepat dan mempermudah penerbitan IPR agar masyarakat juga tetap bisa menambang dengan legal dan bertanggung jawab,” Tutup Maruly.(Red/Hum)