Beraksi di 14 TKP, Komplotan Spesialis Pencuri Gudang Indomarco DIRINGKUS Sat Reskrim Polres Brebes
Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq
BREBES,ikagawanews.id – Mereka adalah jaringan lintas provinsi yang beraksi di beberapa wilayah di jalur pantura Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Keempat pelaku yakni, Ahmad Soleh (43) warga Koranji Purwodadi Subang.
Indra (33) warga Sirnabaya Telukjambe, Karawang. Kemudian, Wisnu Maulana Ferdian (38) warga Wirakanan Kandanghaur Indramayu dan Muhamad Mustan (52) warga Pulogebang Cakung Kota Jakarta Timur.
Kapolres Brebes mengatakan bahwa para pelaku terakhir melakukan aksi pencurian di gudang Indomarco yang ada di jalur Pantura Krakahan Tanjung, Brebes, Jawa Tengah pada 12 Juni 2024.
Guntur menyebut, dalam aksinya komplotan tersebut sebelumnya melakukan observasi terlebih dahulu kemudian masuk dengan cara menjebol pintu teralis depan gudang untuk menyelinap masuk ke dalam gudang. Selanjutnya membobol tembok dan mencongkel brankas yang berisi uang dengan menggunakan linggis.
“Dari aksinya di Tanjung Brebes, mereka berhasil menguras isi brangkas berisi uang Rp 66,8 juta dan membawa kabur barang dagangan berupa makanan ringan hingga mencapai lebih dari Rp 192 juta,” terang Guntur saat konferensi pers, Kamis (20/6/2024).
Kapolres Brebes menyebutkan bahwa dalam aksinya mereka sedikitnya telah beraksi di 14 TKP gudang Indomarco yang berlokasi di pulau Jawa. “TKP wilayah Jawa Tengah sebanyak 8 TKP, Jawa Timur 1 TKP dan wilayah Jawa Barat ada 5 TKP,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Handriajati mengatakan dalam aksinya tersebut tidak ditemukan indikasi adanya keterbatan orang dalam.
“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan sampai saat ini tidak ada bukti adanya keterlibatan orang dalam,” tegasnya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 unit spm dan sejumlah alat lainnya yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan seperti gunting baja, linggis, palu besar serta gergaji besi. “Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, “ pungkas Kapolres Brebes. (Hms)