Berdasarkan Impres RI NO. 6 TH 2020, Polres Malang Giat Operasi Yustisi

Malang, IKAGAWANEWS.ID – Telah dilaksanakan pelaksanaan Operasi Yustisi di wilayah Kec Singosari dan Lawang. Selasa, (15/09/2020), dimulai pukul 20.00 Wib sampai pukul 22.30 Wib.

Dalam rangka pendisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, guna menekan penyebaran Virus Covid 19 di Wilayah Kab. Malang (Kec Singosari dan Kec. Lawang).

Hal ini berdasarkan Implemensi Presiden RI No. 6 TH 2020, Perda Gubernur Jatim No. 2 Th 2020 dan Perbup Malang No. 20 TH 2020.

Hadir dalam kegiatan. Diantaranya, Letkol Inf Yusuf Dody Sandra, S.I.P., M.I.Pol (Dandim 0818/Kab. Malang-Batu). AKBP Hendri Umar, S.I.K., M.H (Kapolres Malang). Roynald Salnofri, S.H., M.H (KPN Kepanjen). I Putu Gede Astawa, S.H., M.H (Waka PN Kepanjen). Rudi Hartono (Panitera PN Kepanjen). AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.H., S.I.K (Kasat Reskrim Polres Malang). AKP Koesmindar (Kasat Sabhara Polres Malang). AKP Achmad Sueb (Kasubbagsarpras Polres Malang). Iptu Sugik Hermawan (Kasiewas Polres Malang). Iptu Rony Margas, S.H (Kanit 1 Idik Satreskrim). Ipda Ahmad Taufik, S.H (Kanit Turjawali Sat Lantas Res Malang).

Selain itu, turut hadir dari Kejaksaan Malang, Anjar Budi, S.H (Panitera Kejaksaan Negeri Kab. Malang), dan Perangkat Sidang PN Kepanjen. Yakni, Maya Sari Oktavia, S.H, M.H (Hakim). Arung Wimbawan, S.H., M.Hum (Panitera Pengganti). Anjar Budi, S.H (Jaksa). Agung Wibowo, S.H (Jaksa). Muspika Singosari.

Kegiatan ini melibatkan personil gabungan dari, Peleton Dalmas Kerangka 2 Polres Malang. 2 Personel Satintelkam. 2 Personel Satreskrim. 2 Personel Satlantas. 1 Personel Subbagsarpras. 5 Personel Koramil Singosari. 10 Personel Satpol PP Kab. Malang. 10 Personel PN Kab. Malang. 2 Personel Kajari Kab. Malang. 4 Staf Kecamatan Singosari.

Adapun rangkaian kegiatan sebagai berikut :

(1). Di awali dari kegiatan Apel Kesiapan Giat Operasi Yustisi yang dipimpin dan disampaikan arahan oleh Letkol Inf Yusuf Dody Sandra, S.I.P., M.I.Pol (Dandim 0818/Kab. Malang-Batu) dan AKBP Hendri Umar, S.I.K., M.H (Kapolres Malang) sekitar pukul 20.00 Wib.

Dalam rangka persiapan melaksanakan penindakan pada masa adaptasi kehidupan baru, antisipasi dan pencegahan penyebaran virus covid 19 kepada masyarakat yang tidak memakai masker di wilayah Kec Singosari dan Lawang.

(2). Kemudian, sekitar pukul 20.15 Wib, dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan penindakan di Wilayah Kec. Singosari. Pos Lantas 903 Karanglo – Warkop Pesen Kopi – Kholil_Thoretto – Warkop Sam Ndut Banjararum – Warung Angkringan – Ayam Nelongso – Pos Lantas 903 Karanglo.

Dari pantauan awak media, seperti di Pos Lantas Karanglo – Angkringan Jalan Sumber Waras – Pasar Lawang – Pos Lantas 903 Karanglo, turut serta di razia, turut serta dirazia personil gabungan.

(3). Kemudian, sekitar pukul 21.00 Wib, bagi pelanggar Trantibum protokol kesehatan dimasa Pandemi Covid 19 wajib mengikuti pelaksanaan sidang oleh perangkat Sidang di tempat yang sudah disediakan.

Keputusan sidang masih dalam bentuk teguran lisan. Namun, disaat kedapatan melakukan pelanggaran lagi. Maka petugas akan diberikan sangsi berupa denda.

(4). Hasil dari kegiatan Operasi Yustisi, petugas menjaring 57 orang yang kedapatan melanggar Protokol Kesehatan. Namun, sebagian juga tidak membawa identitas diri. (Adapun jenis pelanggaran yakni pasal 20 Perda No. 2 Th 2020).

Ditambahkannya, Selama kegiatan berlangsung berjalan dengan aman dan kondusif. (Hum/Kri/Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.