Biddokkes Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Korban Laka Pesawat ATR 42-500

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H

SULSEL,ikagawanews.id – Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Selatan menggelar press release terkait penanganan korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. Kegiatan tersebut berlangsung di Biddokkes Polda Sulsel, Senin (19/01/2026).

Press release dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Kabiddokkes Polda Sulsel, perwakilan Pusdokkes Polri selaku Kabid DVI, serta Bareskrim Polri melalui Kabiddaktikkrim Pusident.

Kabid Humas Polda Sulsel menyampaikan bahwa Polda Sulsel telah mengerahkan Tim Disaster Victim Identification (DVI) dalam penanganan korban kecelakaan pesawat tersebut, yang diperkuat oleh Tim DVI Pusdokkes Polri dan Tim Pusident Bareskrim Polri.

“Sampai dengan saat ini, kami telah melaksanakan pengumpulan data awal atau antemortem terhadap keluarga korban. Sebanyak delapan keluarga korban telah dilakukan pemeriksaan,” jelas Kabid Humas.

Pengumpulan data antemortem meliputi data DNA, data medis, serta data administrasi milik korban. Sementara itu, dua keluarga korban lainnya masih dalam proses pengumpulan data. Berdasarkan data manifes dari pihak maskapai penerbangan dan keterangan Kementerian Perhubungan Udara, total korban berjumlah 10 orang, terdiri dari tujuh kru pesawat dan tiga penumpang.

Kabid Humas menjelaskan, setelah seluruh data antemortem terkumpul, Tim DVI akan melaksanakan tahapan postmortem. Proses tersebut dilakukan setelah adanya penyerahan korban atau temuan lainnya dari tim pencarian yang dipimpin oleh Basarnas.

“Data antemortem dan postmortem nantinya akan dicocokkan untuk memastikan identitas korban. Setelah proses pencocokan selesai, barulah dapat disimpulkan kesesuaian antara korban yang ditemukan dengan data manifes yang disampaikan oleh pihak maskapai maupun Kementerian Perhubungan Udara,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses identifikasi dilakukan secara profesional, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun keilmuan.

“Hasil identifikasi ini juga dapat dimanfaatkan oleh pihak keluarga korban untuk kepentingan lanjutan, seperti pengurusan asuransi dan administrasi lainnya,” tutup Kabid Humas Polda Sulsel.(Red/Hum)