Malang, IKAGAWANEWS.ID – Telah dilaksanakan giat Press Release. Terkait ungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan oleh Satreskrim Polres Malang.
Press Release dilaksanakan di Lobby Polres Malang, pada hari Sabtu, (31 Oktober 2020), dimulai dari pukul 13.30 Wib sampai selesai.
Dalam pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K. dan Kanit Idik satreskrim Polres Malang Iptu Afrizal, S.Trk. Kanit Idik satreskrim Polres Malang Iptu Roni Margas S.H. Serta diikuti oleh, Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H. Personil Humas.
Dalam wawancaranya, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H., menjelaskan, penangkapan ini terjadi di Kab. Malang dan Kota Malang dengan tersangka berinisial, MY, Pr, Umur 30 Th, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Kec. Pakis Kab. Malang.
Hendri juga menerangkan, Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 38 sertifikat Deposito Investasi, atas nama BRI SYARIAH terdapat tulisan “ Simpan Faedah “. 4 tertulis BRI SYARIAH, bukti penerimaan uang untuk simpanan Deposito. 2 lembar kwitansi tertulis BRI SYARIAH tabungan haji, tanggal 22 Oktober 2020, dengan nominal Rp.80.000.000. 8 sertifikat simpanan pendidikan, atas nama BRI SYARIAH.
Selain itu, turut diamankan barang bukti. Antara lain, 1 Hand Phone Merk Oppo, Type CPH2113, Warna Biru Muda. 1 Hand Phone Merk Pipo, type 1902, warna Merah Muda. 1 Hand Phone Merk Oppo, Type A3s, warna Merah. 1 ATM BCA, No.6019-0017-4782-3015, bersikan uang Rp.29.200.000. 1 laptop Accer Aspire, Model H17QA, warna Merah. 1 buku rekening BRI Simpedes, No. Rek : 2238-01-001772- 53-4, An. Moch Aggy Triadi. 1 buku rekening BCA, No.4390527212, An. Metha Yuniarti.
“Di lokasi penangkapan juga diamankan, 1 buku rekening BCA, No.8160776979, An. Ardinan Wisesa. 1 buku rekening BCA, No.8161405469, An. Metha Yuniarti. 1 ( satu ) buku rekening BRI BRITAMA No.0051-01-203345-50-5, An. Metha Yuniarti. 1 printer merk HP warna hitam, type 315 series. 8 lembar amplop kosong bertulis logo BRI SYARIAH.
- 10 ( sepuluh ) lembar kertas bertulis perjanjian simpanan FAEDAH berjangka dengan logo BRI SYARIAH. 4 lembar kertas bertuliskan tabungan pendidikan berjangka dengan logo BRI SYARIAH. 15 payung warna biru. 1 buku catatan,“ sambungnya.
Hendri memaparkan, terkait kronologis kejadian. Sebelumnya, tersangka pernah menjadi pegawai pembantu di BRI SYARIAH Malang, sejak bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Juli 2017.
Di bank tersebut, tersangka sebagai pembantu karyawan untuk mencari nasabah BRI SYARIAH. Namun setelah tidak berhubungan kerja dengan BRI SYARIAH, tersangka melakukan penipuan bermodus investasi bodong dengan cara sebagai berikut :
(1). Pada kurun waktu April 2019 s/d September 2020, pelaku mengaku sebagai karyawan BRI SYARIAH membujuk para korban sebanyak 51 ( lima puluh satu ) orang untuk menyimpan uang di BRI SYARIAH Malang melalui program Deposito Investasi, pelaku menjanjikan keuntungan setiap bulannya sebesar Rp.200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ).
Di samping itu, pelaku juga menjanjikan hadiah barang kepada para korban berupa, payung, gelas, hand phone, dan ketika jatuh tempo deposito maka nasabah dijanjikan dapat mengambil uangnya secara utuh ke BRI SYARIAH melalui pelaku.
Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku memberikan bukti berupa Sertifikat Deposito Investasi, atas nama BRI SYARIAH dengan logo “ Simpanan FAEDAH “. Kepada tersangka rata-rata para korban menyerahkan uang antara, Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) sampai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Sekitar bulan April 2020, tersangka sebagai karyawan BRI SYARIAH Malang dengan menunjukan ID Card BRI SYARIAH, kemudian menawarkan program tabungan haji plus.
Selanjutnya, tersangka minta identitas korban untuk dibuatkan paspor haji dan diikutkan tabungan haji plus di BRI SYARIAH dan akan diberangkatkan haji pada tahun 2020. Untuk meyakinkan para korban, tersangka memberikan sertifikat simpanan tabungan haji kepada korban, lalu tersangka minta uang pembayaran haji kepada dua orang korban yang merupakan suami istri sebanyak 50% ( lima puluh persen ) yaitu sebesar Rp.80.000.000,- ( delapan puluh juta rupiah.
Atas janji tersebut, para korban menyerahkan uang kepada tersangka, dan setelah para korban mengecek. Ternyata, tersangka bukan merupakan karyawan BRI SYARIAH Malang dan uang tersebut tidak pernah disetorkan ke BRI SYARIAH Malang untuk tabungan haji sesuai janji tersangka kepada para korban. Diketahui, uang tersebut dipergunakan sendiri untuk menjalankan usaha perputaran uangnya.
Untuk diketahui, dalam kurun waktu bulan April 219 sampai dengan September 2020, pelaku mengaku sebagai karyawan BRI SYARIAH kemudian menawarkan program tabungan pendidikan kepada para korban sebanyak 14 orang, dan menjanjikan keuntungan setiap 1 semester untuk. Pembayaran Biaya Sekolah ( SPP ) dengan menunjukan bukti pembayaran uang sekolah kepada pelaku kemudian akan diganti oleh pelaku yang dianggap sebagai pemberian keuntungan.
“Setelah jatuh tempo uang tabungan bisa diambil, untuk meyakinkan para korbannya pelaku memberikan sertifikat simpanan pendidikan palsu kepada para korban. Namun pada kenyataannya, uang dari para korban juga tidak diserahkan ke BRI SYARIAH untuk tabungan pendidikan dimaksud,” tandas Hendri.
Menurut kata Hendri, Uang yang diterima tersangka dari para korban tidak disetorkan ke BRI SYARIAH Malang. Melainkan, dipergunakan sendiri (Tersangka) untuk menjalankan usaha perputaran uangnya.
Masih kata Hendri, modus tersangka, kepada para korban menjanjikan keuntungan. Dengan menjaring dan mengajak para korban untuk menyimpan uang ke BRI SYARIAH dengan sistem berantai, setelah mendapatkan 1 orang nasabah ( korban ) selanjutnya pelaku menyuruh para korban agar bisa mengajak teman-temannya yang mau menyimpan uang ke BRI SYARIAH dalam bentuk Deposito Investasi dengan janji-janji keuntungan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara total kerugian yang dialami 67 korban kurang lebih sebesar Rp.1.326.000.000,- ( satu milyard tiga ratus dua puluh enam juta rupiah ). Diketahui bahwa selain korban yang ada di Kabupaten Malang, ada juga korban-korban lain yang berdomisili di Kota. Malang.
Ditambahkannya, selama kegiatan Press Release berlangsung aman dan kondusif. (Hum/Kri/Red)