DALAM RANGKA HAKORDIA, DIRRESKRIMSUS GORONTALO UNGKAP BEBERAPA TERSANGKA DALAM BERBAGAI KASUS KORUPSI UNTUK MEMBERI EFEK JERA YANG NAKALIN ANGGARAN

GORONTALO,ikagawanews.id – Setelah beberapa waktu lalu Polda Gorontalo melimpahkan 2 tersangka dan barang bukti perkara korupsi pemeliharaan Jalan Nani wartabone TA 2021 yakni PPTK dan pelaksana pekerjaan, Polda Gorontalo masih melakukan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya.

Bertambahnya pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun tersangka lainnya itu adalah pemberi jaminan pelaksanaan inisial RA dan konsultan pengawas inisial MTL.

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI, atas perbuatan tersangka RA negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.207.812.413,58 sedangkan akibat tersangka MTL negara mengalami kerugian sebesar Rp659.775.934,00

Berkas perkara tersangka tersebut sedang dilengkapi oleh penyidik, tentu harapannya berkas perkara segera rampung dan dapat dilimpahkan ke JPU.

Sampai saat ini polda Gorontalo berusaha menuntaskan perkara ini, sehingga total tersangka yang telah diproses sebanyak 4 orang.

Terhadap tersangka dikenakan yang sama dengan pelaku sebelumnya yakni pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.DALAM RANGKA HAKORDIA, DIRRESKRIMSUS GORONTALO UNGKAP BEBERAPA TERSANGKA DALAM BERBAGAI KASUS KORUPSI UNTUK MEMBERI EFEK JERA YANG NAKALIN ANGGARAN

Setelah beberapa waktu lalu Polda Gorontalo melimpahkan 2 tersangka dan barang bukti perkara korupsi pemeliharaan Jalan Nani wartabone TA 2021 yakni PPTK dan pelaksana pekerjaan, Polda Gorontalo masih melakukan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya.

Bertambahnya pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun tersangka lainnya itu adalah pemberi jaminan pelaksanaan inisial RA dan konsultan pengawas inisial MTL.

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI, atas perbuatan tersangka RA negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.207.812.413,58 sedangkan akibat tersangka MTL negara mengalami kerugian sebesar Rp659.775.934,00

Berkas perkara tersangka tersebut sedang dilengkapi oleh penyidik, tentu harapannya berkas perkara segera rampung dan dapat dilimpahkan ke JPU.

Sampai saat ini polda Gorontalo berusaha menuntaskan perkara ini, sehingga total tersangka yang telah diproses sebanyak 4 orang.

Terhadap tersangka dikenakan yang sama dengan pelaku sebelumnya yakni pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Red/Hum)