Malang, IKAGAWANEWS.ID – Dalam rangka Penegakan Hukum Protokol Kesehatan guna Menekan Penyebaran Virus Covid 19 di Wilayah Kab. Malang (Kec. Kromengan Kab. Malang).
Polres Malang melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi pada hari Senin (21 September 2020), dimulai dari pukul 09.30 Wib sampai pukul 11.05 Wib.
Kegiatan ini, berdasarkan Inpres RI No. 6 TH 2020, Perda Provinsi Jatim No. 2 Th 2020, Pergub No. 53 Th 2020 dan Perbup Malang No. 57 TH 2020.
Operasi Yustisi kali ini diikuti. Perangkat Sidang, a. Hakim : Jimy Hendri, SH., M.Hum (Pengadilan Negeri Kepanjen). Penuntut Umum : Suciana, SH dan Anjar Rudi, SH (Kejaksaan Negeri Kab. Malang). Panitera Pengganti : Kuswati, SH (Pengadilan Negeri Kepanjen). PPNS : Suhandoko, SE (Kasi Penindakan Satpol PP Kab. Malang). Pendamping PPNS : IPTU Mashudianto, SH., M.Hum (Kasubbag Hukum Polres Malang).
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri, AKP Achmad Sueb (Kasubbag Sarpras Polres Malang), IPDA Bambang Sulistiyono (KBO Sat Intelkam Polres Malang), IPDA Choirul Mustofa, SH (Kanit Idik II Satreskrim Polres Malang), Drs. Bowo, SE (Kabid P2D Sat Pol PP Kab Malang), 18 Pers Peleton Dalmas Kerangka 2 Polres Malang, 10 Pers Kodim 0818/ Kab. Malang-Batu, 10 Pers Satpol PP Kab. Malang, 4 Pers Dishub Kab. Malang, 4 Staf Kecamatan Kromengan, 4 Pers Polsek Kromengan, 2 Pers PPBK Kab. Malang dan 4 orang Perangkat Desa Jatikerto
Adapun rangkaian kegiatan sebagai berikut :
(1). Sekitar pukul 09.30 Wib, Apel Kesiapan Giat Operasi Yustisi dipimpin AKP Achmad Sueb (Kasubbag Sarpras Polres Malang) dalam rangka persiapan melaksanakan penindakan dalam masa adaptasi kehidupan baru, antisipasi / pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat yang tidak memakai masker di wilayah Kec. Kromengan Kab. Malang.
(2). Kemudian, Pelaksanaan Operasi Yustisi oleh pers gabungan di Jalan Raya Jatikerto (depan Kantor Desa Jatikerto Kec. Kromengan Kab. Malang) terhadap pengguna jalan dari arah Kepanjen – Sumberpucung dan sebaliknya, selanjutnya bagi pelanggar protokol kesehatan (pengguna jalan yg tidak memakai masker) dilaksanaan pendataan oleh Satpol PP Kab. Malang.
(3). Selanjutnya, Pelaksanaan Sidang Di Tempat bagi pelanggar protokol kesehatan (pengguna jalan yg tidak memakai masker) bertempat di halaman SD Negeri 1 Jatikerto.
Bahwa dalam pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut didapati 17 orang yang melanggar protokol kesehatan (melanggar Pasal 38 ayat 2 Perbup Malang Nomor 57 Tahun 2020) dan hasil sidang di tempat diberikan sanksi berupa denda uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Selama kegiatan berlangsung berjalan dengan aman dan kondusif. (Hum/Kri/Red).