Jombang, IKAGAWANEWS.ID – Terkait adanya Draft Surat Edaran tentang pelaksanaan Hajatan, Kapolres Jombang AKBP. Agung Setyo Nugroho, S.IK, MH. Bersama FORKOPIMDA Jombang gelar rapat koordinasi dengan Korlap Paguyuban Seni dan Budaya Jombang Joko Fatah Rachim.
Acara ini diselenggarakan di ruang rapat Swagata Pendopo Kab. Jombang Jalan Alon alon No 01 Kel. Kaliwungu Kec/Kab. Jombang, pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 pukul 09.45 Wib sampai selesai.
Sebagai penanggung jawab acara ini, Drs.EKSAN Gunajati,M.Si ( Plh.Sekda Kab. Jombang) dan dihadiri antara lain. Bupati Jombang Hj. Munjidah Wahab. Kapolres Jombang AKBP. Agung Setyo Nugroho, S.IK, MH. Dandim 0814 Jombang LETKOL Inf. Triyono. Perwakilan Kajari Jombang Bpk. Mudjib. Kabag Ops Polres Jombang Kompol Samsul Muarif. KBO Sat Intelkam Polres Jombang Iptu Irodat. Asisten 1 Pemkab. Jombang Anwar. Kadinkes Jombang Drg. Subandriyah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang Agus Purnomo SH. Bagian Hukum A.M Nindyagung. Satpol PP Agus Susilo. Kominfo Agus Winarno. Perwakilan kalangan Hiburan Jombang.
Adapun pokok pembahasan dalam draf penyelenggaraan kegiatan hajatan ini.
Pertama, Untuk penyelenggaraan kegiatan /event organizer /wedding organizer. Untuk jasa catering. Untuk jasa rias. Untuk penjahit bridal/penyewa busana. Untuk pengusaha soundsystem entertainment kegiatan hajatan. Untuk tamu undangan. Untuk mempelai pengantin dan keluarga. Penyelenggara seni budaya dalam hajatan. Untuk gugus tugas atau sebutan lain di semua tingkat wilayah.
Dari hasil rapat koordinasi, beberapa poin telah disepakati bersama dan menjadi pembahasan diataranya, mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas atau sebutan lain di wilayahnya dibuktikan dengan surat resmi dengan salah satu ketentuan sebagai berikut.
Pertama, Dalam penyelenggaraan di tingkat desa/kelurahan harus ada rekomendasi dari Gugus Tugas atau sebutan lain Penanganan Covid-19 Tingkat Desa/Kelurahan dan atas pengawasan dari Gugus Tugas atau sebutan lain Penanganan Covid-19 Tingkat Kecamatan.
Ke dua, Apabila penyelenggaraannya di tingkat kecamatan harus ada rekomendasi dari Gugus Tugas atau sebutan lain Penanganan Covid-19 Tingkat Kecamatan dan atas pengawasan dari Gugus Tugas atau sebutan lain Penanganan Covid-19 Tingkat Kabupaten.
Ke tiga, Apabila penyelenggaraannya di tingkat kabupaten harus ada rekomendasi dari Gugus Tugas atau sebutan lain Penanganan Covid-19 Tingkat Kabupaten dan atas pengawasan dari Gugus Tugasatau sebutan lain Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi, dan yang ke empat, harus menunjukkan surat Keterangan Sehat yang masih berlaku dari seluruh kru/karyawan kepada Gugus Tugas atau sebutan lain setempat.
Ke empat, untuk Jenis hiburan berupa elekton/hiburan seni maksimal 7 (tujuh) personil termasuk penyanyi dan juga harus bisa menunjukkan Surat Keterangan Sehat yang masih berlaku terhadap kedua mempelai dan orang tua/wali mempelai kepada Gugus Tugas, sedangkan keluarga lainnya dengan mengisi self assesment dengan menunjukkan surat keterangan sehat yang masih berlaku dari penyelenggara kegiatan hajatan.
Selain itu, Tim Gugus Tugas atau sebutan lain di semua tingkatan wilayah melakukan pengawasan dan pemantauan saat pelaksanaan hajatan dan memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian pada saat itu juga, apabila dalam penyelenggaraan hajatan terjadi pelanggaran penerapan protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran ini, dan pihak penyelenggara hajatan atau pihak manapun dan siapapun juga tidak dapat melakukan penuntutan baik secara administrasi, perdata maupun pidana.
Dalam penyampaian singkatnya, Kapolres Jombang AKBP. Agung Setyo Nugroho, S.IK, MH., mengatakan, Kita tetap bergerak melaksanakan kegiatan hajatan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Apabila terdapat kegiatan hiburan hajatan yang tidak sesuai protokol maka secara deskresi akan dilakukan penghentian kegiatan tersebut,” tegas Agung.
Masih kata Agung, Hal ini sesuai dengan informasi dari Babinkamtibmas dan Babinsa.” Tolong edaran ini disampaikan kepada teman2 yang tidak mengikuti dan koordinasi dengan Babinkamtibmas, Babinsa, Polsek dan Kecamatan dalam menyelenggarakan kegiatan hiburan hajatan,” pintanya.
Kemudian dilanjutkan penyampaian dari, Bupati Jombang Hj. Munjidah Wahab, mengatakan, Kami sepakat adanya surat kesehatan karena menyikapi kondisi saat ini diwilayah Kab. Jombang untuk menunjukkan kepada gugus tugas.
Menurut Munjidah, untuk menghindari masyarakat yang melepas masker, dan juga untuk menjaga adanya penyebaran virus corona.
“Makanan dan minuman tidak secara langsung disajikan dimeja, namun diberikan secara langsung kepada masing – masing undangan untuk dibawa dalam bentuk kotak,” terangnya. (Hum/Kri/Red)