Dibekuk Karena Bawa Ganja Sebanyak 3,9 Kg, Penyidik Tetapkan IH Sebagai Tersangka
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR
Jayapura Kota,ikagawanews.id – Seorang pria berinisial IH (22) yang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 3,9 Kg di Pelabuhan laut Jayapura oleh petugaa Kepolisian setempat, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Penyidik satian resnarkoba Polresta Jayapura Kota.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (13/12) siang.
AKP Febry menerangkan bahwa, IH sebelumnya tertangkap tangan membawa narkotika jenis ganja oleh pihak petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura pada Kamis (11/12) malam saat hendak naik ke atas Kapal KM. Ciremai.
”Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper warna silver yang dibawa pelaku, ditemukan 151 paket ganja kering ukuran besar yang dilakban bening dan disimpan rapi di dalam koper.
”Jadi, IH pada malam Jum’at kemarin saat hendak berangkat menggunakan kapal KM. Ciremai kedapatan membawa ganja sebanyak 3,9 Kg oleh personel Polsek KPL Jayapura yang sedang melaksanakan tugas rutinnya yakni pengamanan arus penumpang turun dan naik ke kapal melalui area dermaga Pelabuhan Jayapura,” ungkap AKP Febry.
Lanjut kata AKP Febry, usai diamankan bersama barang bukti daun ganja kering yang terbungkus di dalam 151 paketan plastik bening ukuran besar yang disimpan di dalam koper miliknya, IH kemudian diserahkan kepada personel piket satuan resnarkoba Polresta Jayapura Kota.
”Kini setelah dilakukan pemeriksaan atas kepada IH, dirinya telah kami tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis ganja yang ditemukan ada dalam penguasaannya. Sesuai tahapan proses penyidikan, pihak penyidik masih harus melengkapi semua administrasi penyidikan sebelum melimpahkan IH ke pihak Kejaksaan,” ujar Kasat AKP Febry.
Kasat juga menambahkan, terkait pengakuan IH, menurut keterangannya barang haram tersebut bila dijualnya di Kota Sorong maka ia bisa meraup keuntungan sebesar 10 juta rupiah.
”Atas perbuatannya, IH terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun lantaran disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba Polresta AKP Febry Pardede.
Sementara itu melalui telepon selulernya, Kapolsek KPL Jayapura Iptu H. Abdul Kadir, S.Sos menegaskan bahwa penangkapan IH adalah bukti komitmen pihaknya dalam mengamankan jalur laut.
Kapolsek juga mengapresiasi kesigapan anggotanya di lapangan. “Anggota kami bergerak cepat ketika melihat adanya gerak-gerik mencurigakan. Pemeriksaan dilakukan secara profesional hingga ditemukan puluhan paket ganja di dalam koper pelaku. Ini bukti bahwa pengawasan ketat di pelabuhan sangat diperlukan untuk mencegah masuk dan keluarnya narkotika,” ujarnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang mencoba memanfaatkan jalur laut untuk menyebarkan narkoba baik masuk ataupun keluar Kota Jayapura,” tegas Kapolsek.
Beliau menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan deteksi dini dan pengamanan di area pelabuhan.
“Kami akan memperkuat patroli dan pemeriksaan secara rutin, serta terus bekerja sama dengan Sat Resnarkoba maupun instansi terkait untuk menutup potensi jalur penyelundupan lainnya,” tegas Kapolsek.(*)