Malang, IKAGAWANEWS.ID – Telah dilaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Simpang Lima Pos Terpadu Desa Sukowilangun Kec Kalipare Kabupaten Malang.
Kegiatan OPS Yustisi dilaksanakan pada hari Jumat, (15 Januari 2021), sekira pukul 09.00 Wib sampai pukul 10.30 Wib. Bertujuan untuk menekan Penyebaran Virus Covid 19 di Wilayah Kab. Malang. Dan melaksanakan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pada Masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan guna menekan penyebaran virus Covid 19 di wilayah Kabupaten Malang.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan ini, berdasarkan Inpres RI No. 6 TH 2020, Perda Provinsi Jatim No. 2 Th 2020, Pergub No. 53 Th 2020 dan Perbup Malang No. 57 TH 2020.
Adapun Perangkat Sidang yang hadir di kegiatan ini. Antara lain : (a). PPNS : Rudiono (Kepala seksi penindakan Satpol PP Kab. Malang). (b). Adhi (Staf Satpol PP Kab. Malang). (c). Mona (staf Satpol PP Kab. Malang). (d). Pendamping PPNS : Kanit Binmas Polres Malang AKP Nunung (Padal Ton Kerangka 4 Polres Malang).
Di samping itu, pelaksanaan kegiatan tersebut juga dihadiri oleh : Danramil Kalipare Kapten Arm Miftahudin. Kapolsek Kalipare AKP Soleh Mas’udi, S.H.,M.H. Camat Kalipare Gatot Yudha AP. M.M. Iptu Rudi Kiswoyo, S.H (Kanit 4 Idik Satreskrim Polres Malang). Ipda Agus Suriyadi (Kaurmintu Binmas Polres Malang). 15 Personil Polres Malang. 5 Personil Polsek Kalipare. 4 Personil Koramil Kalipare / Kodim 0818 Malang /Batu. 10 Pers Satpol PP Kab. Malang. 4 PersPerhutani. 8 Staf Kecamatan Kalipare. 8 Pers Banser.
Dalam uraian kegiatan, di mulai pada pukul 09.00 Wib sampai pukul 09.15 Wib, dilaksanakan Apel Kesiapan Giat Operasi Yustisi yang dipimpin oleh kapolsek Kalipare AKP Soleh Masudi, SH M.H dengan mempersiapkan pelaksanaan penindakan dimasa adaptasi kebiasaan baru, antisipasi / pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat yang tidak memakai masker di wilayah Kalipare, Kab. Malang.
Untuk diketahui, Pelaksanaan Ops Yustisi ini bertujuan agar masyarakat sadar akan pemakaian masker dan kita sebagai petugas di lapangan dalam menindak pelanggar dengan cara humanis, agar masyarakat menerima apa yang telah kita laksanakan.
“Agar dalam menindak pelanggar, dipilih yang benar-benar melanggar bukan yang masuk dalam percobaan pelanggaran, guna hindari keributan dengan masyarakat yang akan berdampak kontra produktif dalam tujuan Ops Yustisi,“ ucapnya.
Dikemukakan, Terhadap para pelanggar dikenakan sanksi Denda, sosial dan diberikan masker.
Selanjutnya, sekitar pukul 09.20 Wib sampai pukul 10.30 Wib, dilaksanakan Operasi Yustisi oleh pers gabungan di Jalan Raya simpang lima pos terpadu Peteng sukowilangun kec kalipare Kab. Malang) terhadap pengguna jalan dari arah Kec. Kalipare dan kec Sumberpucung dan sebaliknya.
Dipaparkan, bagi pelanggar protokol kesehatan dilaksanaan pendataan oleh Satpol PP Kab. Malang serta pelaksanaan Sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan (Pengguna jalan yang tidak memakai masker) oleh perangkat sidang bertempat di Pos Pol Terpadu Peteng desa Sukowilangun kec kalipare kab. Malang.
Sekitar pukul 09.20 Wib, dalam kegiatan dilaksanakan “Sidang Ditempat Operasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19” bagi pelanggar protokol kesehatan (pengguna jalan yg tidak memakai masker) bertempat di halaman Pos Pol Terpadu Peteng Desa Sukowilangun kec Kalipare Kabupaten Malang.
Para pelanggar protokol kesehatan melaksanakan cuci tangan dilanjutkan dengan pemeriksaan suhu tubuh dengan menggunakan thermo gun oleh Pers Sat Pol PP Pemkab Malang.
Melakukan pendataan bagi warga masyarakat yang tidak memakai masker, selanjutnya diberikan masker oleh Petugas Ops Yustisi.
Melaksanakan pemberian sanksi sosial berupa kurve di halaman sekitar Pos Terpadu Peteng desa Sukowilangun Kec Kalipare.
Hasil Operasi Yustisi : sebanyak 14 orang pelanggar protokol Keterangan
10 Orang Dengan Sanksi Denda Masing-masing Rp 20.000 Yang 4 di kenakan Sanksi Sosial.
Dari hasil Sidang Yustisi : dikenakan Perbup Malang No. 57 Th. 2020 dengan sanksi berupa, teguran dan sanksi sosial. Kemudian, diteruskan pelaksanaan Apel konsolidasi dan kegiatan selesai.
Ditambahkan, selama kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif. (Hum/Kri/Red)