Gayo,IKAGAWANEWS.ID – Polres Gayo Lues berhasil ringkus pelaku pembakaran peralatan tower BTS milik Telkomsel di Desa Cane Toa, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues.
Diketahui, pelaku bernama. Abdullah Alias Dulah Bin Syeh Kasim, Alamat. Dusun Uyem Tebel Desa Kota Rikit Gaib.
Insiden tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 24 Juli 2020, sekira Pukul 04.00 Wib, di Desa Cane Toa, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, M.H., menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan dari pihak PT Telkomsel yang mengaku telah mengalami kerugian.
“Kerugian tersebut ditaksir mencapai, Rp 169.522.500,-(Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah). Dengan Kerusakan Barang-Barang. (Satu) Unit Recty Paer. (Satu) Unit RBS 6330. (Satu) Unit Minilink TN-6P. (Satu) Unit Metro + OTB Telkom. (Satu) OFDM. (Dua Belas) Unit Batre Sucred Sun 100AH. (Satu) Base Baen,” sambung Carlie.
Masih kata Carlie, dari laporan tersebut, pihak Reskrim Polres Gayo lakukan penyidikan dan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, polisi mencurigai tersangka sebagai pelaku pembakaran Tower Telkomsel,” ucap Carlie.
Kemudian polisi meringkus tersangka dikediamannya, di Dusun Uyem Tebel Desa Kota Rikit Gaib.
“Didepan polisi, tersangka mengaku, dalam melakukan aksinya dengan cara membakar ban bekas terlebih dahulu, selanjutnya ban bekas yang sudah terbakar tersebut diletakan di peralatan yang ada di tower Telkomsel,” ungkap Carlie. Senin (10/08/2020).
Masih pengakuan tersangka,” melakukan tindak pidana tersebut dengan alasan sakit hati karena Gaji sebagai penjaga tower telkomsel Blangkejeren 353 Rikit Gaib, diturunkan dari semula bekerja sebesar Rp. 900.000,-(Sembilan Ratus Ribu Rupiah) menjadi Rp. 300.000,-(Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Menurut tersangka.” Karena penurunan gaji tersebut ia mengundurkan diri, dan pihak Telkomsel mencari penggantinya,” terang Carlie.
Atas kejadian ini, tersangka dapat dipersangkakan terkait Pasal 408 KUH pidana dengan ancaman 4 Tahun Penjara. (Hum/Kri/Red).