Dirressiber Polda Sumut Menghadiri Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP

Dirressiber Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si

SUMUT,ikagawanews.id – Dirressiber Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., menghadiri kegiatan Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Aula Tribrata Lt. I Mapolda Sumut, Senin (19/01/2026).

Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Utara dengan fokus utama pada implikasi perubahan regulasi tersebut terhadap kewenangan serta teknik penyidikan yang dilakukan oleh Polri.

Tujuan dan Harapan dari kegiatan ini adalah:

1. Penyelarasan Kewenangan: Memastikan seluruh penyidik memahami transformasi teknik penyidikan sesuai dengan koridor hukum yang baru.

2. Kepastian Hukum: Mewujudkan penegakan hukum yang profesional, proporsional, serta senantiasa mengutamakan rasa keadilan di tengah masyarakat.

3. Kemanfaatan Hukum: Menjamin bahwa setiap tindakan kepolisian mampu memberikan manfaat hukum yang nyata, demi terciptanya ketertiban dan perlindungan hak asasi manusia yang lebih baik.

Dengan pemahaman mendalam terhadap KUHP dan KUHAP baru ini, Ditressiber Polda Sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang modern dan transparan.(Red/Hum)