Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Ungkap Tank Cleaning Tanpa Ijin
KEPRI,IKAGAWANEWS.ID – Anggota subdit Gakkum Dirpolairud Polda Kepri yang dipimpin oleh AKBP WIWIT ARI WIBISONO, SH, SIK, MH dan AKP ARSYAD RIYANDI, SIP MH, berhasil mengungkap Tindak Pidana Dugaan Pengelolan Limbah B3 Ilegal Dari Hasil Tank Cleaning di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Ini berdasarkan laporan Polisi : LP-A /86/VI/2020/SPKT-KEPRI tanggal 16 Juni 2020, pihak Ditpolairud Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono SH, SIK, MH dan AKP Arsyad Riyandi SIP MH, beserta 4 (Empat) personil lainya dan 2 orang dari Dinas Lingkungan Hidup melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan Polisi tersebut.
Dari pengembangan tersebut pihak Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan 7 orang tersangka yakni, ZF Direktur PT. JAP, DE Man Power kapal MT. TW, S pekerja tank cleaning diatas kapal MT. TW, Serta beberapa dari PT. BULL yaitu FDY, IS, BI, dan NPM.
Ke tujuh tersangka di amankan Setelah dilakukan pemantauan di lokasi didapati di kordinat 0’ 43. 043’ LU 104’ 2.683’ BT. Kapal MT. TW berbendera Marshal Island, IMO 9295050, GT 22184 telah selesai melakukan Tank Cleaning yang dilakukan oleh PT JAP.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dugaan hal tersebut dengan memeriksa saksi saksi dan berkoordinasi dengan tim ahli dari Laboratorium AKAMIGAS guna pengambilan sample sludge limbah B3 dari Kapal MT. TW.
Setelah hasil limbah dapat dibuktikan bahwa mengandung limbah B3, Penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan dan KLHK guna mempercepat penanganan perkara, serta pemeriksaan ahli Limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup, Ahli Tank Cleaning dari Kementerian Perhubungan serta Ahli Pidana.
Barang bukti yang berhasil di amankan oleh tim yang di pimpin oleh Ditpolairud Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono sebanyak 1458,2 Kg sludge oil.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 59 ayat (4) Jo Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jis Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 116 Jis Pasal 117 Jis Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jis Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(Hid/Hum)