Ditresnarkoba mengamankan 2 pelaku Tindak pidana Narkotika jenis Pil Ekstasi
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau Kombes.Pol Anggoro Wicaksono,S.H.,S.I.K.,M.H.
Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau mengamankan seorang laki-laki berinisial PR pelaku tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi dengan barang bukti 2 Paket/Bungkus Plastik bening yang didalamnya terdapat 14 butir pil ekstasi berologo S warna krem dengan berat netto 5,15 gram di parkiran Pasific foodcourt, kel. Sei Jodoh kecamatan batu Ampar kota batam.
Setelah dilakukan pengembangan Pelaku mengaku menyerahkan/memberikan ekstasi tersebut kepada seorang laki-laki berinsial PS alias J yang didapat barang bukti ada padanya sejumlah 10 butir pil ekstasi berlogo S warna krem dengan berat netto 3,75 gram di warung depan Hotel Bahari kel.Sungai Jodoh, Kota Batam.
Dan polisi berhasil mengamankan kedua Tersangka dan membawa barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda kepulauan Riau untuk dilakukan proses lebih lanjut.