Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan Pelaku Tindak Pidana Narkoba 2.225 Butir Jenis Pil Ekstasi

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau Kombespol.Anggoro Wicaksono,S.H.,S.I.K.,M.H

Tim opsnal subdit 1 ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki,menyimpan, dan menjual Narkotika jenis Pil Ekstasi, polisi berhasil mengamankan saudara ZA yang saat itu sedang duduk di sepeda Motornya di Jalan Pinggir Perumahan Taman Batu Aji Indah 2 RT 10 RW 07 Kecamatan Sagulung, Kota batam.

Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil mengamankan Barang bukti pil ekstasi sebanyak 2000 butir berat netto 806,29 gram.

Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari saudara P dan mengakui masih menyimpan narkotika yang lain di kediamannya di Kavling Sagulung baru dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 200 butir ekstasi berat netto 81,22 gram dan 1 paket pecahan narkotika Warna biru diduga ekstasi dengan berat netto 8,49 gram.

Kemudian Pelaku dan Barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut