Edarkan Dobel L, Seorang Pemuda Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota

Peristiwa

KEDIRI KOTA,ikagawanews.id – MUN (22) warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Pria yang keseharian bekerja serabutan ini ditangkap karena mengedarkan obat keras jenis pil dobel L, Jumat (10/6).

Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan S.H. mengungkapkan penangkapan MUN berawal dari informasi yang diterima Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Petugas mendapat informasi jika di Kelurahan Banjarmlati akan ada transaksi jual beli obat jenis pil dobel L.

Petugaspun melakukan serangkaian penyelidikan mengenai informasi tersebut. Petugas merasa curiga dengan gerak gerik MUN saat berada di depan sebuah toko di kelurahan Banjar Mlati.

Ketika tersangka MUN akan melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah ditemukan 13 butir obat jenis pil dobel L yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok yang di simpan di saku celananya.

Setelah di interogasi, MUN mengaku jika dia juga baru menjual pil dobel l di Kecamatan Grogol. Petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Kediri Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan tersangka petugas mengamankan barang bukti Pil Dobel L sebanyak 13 butir, satu buah bekas bungkus rokok, satu unit HP merk Vivo Y91 warna merah + SIM card dan uang hasil penjualan obat jenis pil dobel L sejumlah Rp. 50.000,-.

“Tersangka dijerat dengan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan melakukan pekerjaan kefarmasian dengan mengedarkan obat jenis pil dobel L sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Ipda Nanang. (*/Hum)