Forkopimda Kabupaten Malang Giat Plot CB Dan Pelaksanaan Operasi Yustisi

Malang, IKAGAWANEWS.ID – Di Area Pasar Kepanjen Jalan Ahmad Yani Desa Banurejo Kecamatan Kepanjen Kab. Malang telah dilaksanakan Peninjauan dan pelaksanaan Operasi Yustisi, pada hari Senin (14 September 2020), dimulai pukul 09.50 Wib, sampai pukul 11.25 Wib.

Diketahui, Peninjauan dan pelaksanaan Operasi Yustisi dilaksanakan Polres Malang bersama Personel Gabungan Polres Malang, Kodim 0818 Malang Batu, Kejaksaan, pengadilan Negeri, Pemkab Kab. Malang dan perwakilan Aremania.

Dalam rangka pelaksanaan pendisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, guna dapat menekan penyebaran Virus Covid 19 di Wilayah Kabupaten Malang.

Kegiatan ini dipimpin oleh, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, S.I.K, M.H dan diikuti Letkol Inf Yusub Dody Sandra (Dandin 0818 Malang – Batu), Drs. Sanusi, MM – Drs. Didik Gatot Subroto, SH. MH, Ronald Salnofri, S.H.,M.H (Ka PN Kepanjen), Edi Handojo, S.H., M.H (Kajari Kab. Malang), Firmando H. Matondang (Wakil Satpol PP Kab. Malang).

Turut serta hadir, Wakil dan Para Hakim PN Kepanjen, PJU Polres Malang, Kompol Yatmo (Kapolsek Kepanjen), Abai Saleh S. Sos M.M (Camat Kepanjen), AKP Dadang S.H (Kasubag Bin Ops), Kapten Kav. Ulum (Danramil 0818 / 05 Kepanjen), AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo S.I.K M.H (Kasat Reskrim Polres Malang), Ipda Arief S.H (Kasi Propam Polres Malang).

Operasi Yustisi juga dihadiri Hakim Pemvonis Hukuman. Yakni, Guntur S.H M.H (Hakim). Jimmy Hendrik S.H M.H (Hakim). Rivan Indra S.H M.Hum (Panitera). Pujiono S.H (Panitera). Rendy S.H (Kasupsi Penuntutan). Yadi Sutrisno ( Kepala Pasar Kepanjen).

Sebelum pelaksanaan Operasi Yustisi, sekitar pukul 09.40 Wib, semua personil yang terlibat melaksanakan Apel Kesiapan Giat Operasi Yustisi dalam rangka penindakan dan masa adaptasi kehidupan baru, antisipasi atau pencegahan penyebaran virus covid 19 kepada pengendara dan pengunjung pasar kepanjen yang tidak memakai masker.

Kemudian, pada pukul 10.00 Wib Giat Apel selesai dan dilanjutkan kegiatan Plot CB dan Pelaksanaan Operasi Yustisi di Area Pasar Kepanjen oleh Instansi Gabungan Kabupaten Malang. Bahwa pelanggar protokol kesehatan langsung dilaksanakan sidang disiplin oleh gabungan Hakim dan penitera Muda Pengadilan dan kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Setibanya di lokasi, Forkopimda Kab. Malang giat Operasi Yustisi dan dilanjutkan dengan peninjauan pelaksanaan operasi Yustisi di pasar kepanjen.

Selanjutnya, Forkopimda Kab. Malang meninggalkan Pasar kepanjen dan menuju Pasar Lawang, sekitar pukul 11.25 Wib.

Ditambahkannya, dalam pelaksanaan Operasi tersebut terdapat 36 orang yang melanggar Protokol Kesehatan. Dan selama kegiatan berlangsung berjalan dengan aman dan kondusif. (Hum/Kri/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.