Gaungkan, Korban Penyalahgunaan Narkoba Wajib Rehabilitasi
DENPASAR,ikagawanews.id – Kepala BNN Kota Denpasar, AKBP Leo Dedy Defretes menegaskan, bahwa penanganan terhadap korban penyalahgunaan narkotika kini mengedepankan pendekatan rehabilitasi bukan hukum pidana. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Menurutnya, paradigma baru tersebut berlandaskan pada prinsip kemanusiaan, di mana negara hadir bukan untuk menghakimi, melainkan menolong. ‘’Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan, Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong,’’ tegas Leo Dedy, Kamis (6/11/2025).
Leo Dedy menjelaskan, bahwa pendekatan ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran publik bahwa pecandu narkotika tidak semata pelaku kejahatan, melainkan korban yang membutuhkan pertolongan medis dan sosial. Lebih lanjut, Leo Dedy, menegaskan, bahwa penyalahguna narkotika berhak mendapat rehabilitasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Paradigma lama harus diubah. Penegakan hukum tetap berjalan bagi pengedar dan bandar, tetapi bagi penyalahguna, negara membuka ruang pemulihan agar mereka bisa kembali sehat dan produktif,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Leo Dedy mengimbau masyarakat agar tidak takut untuk melapor atau mengajukan diri ke layanan rehabilitasi. Ia menegaskan bahwa pelaporan diri untuk rehabilitasi bukanlah tindakan yang akan berujung pada proses hukum pidana.
“Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu adalah langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BNN Kota Denpasar, AKBP Leo Dedy Defretes, audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Iman Luqmanul Hakim, pada Selasa (29/10/2025). Leo Dedy mengatakan, BNN Kota Denpasar menggandeng Pengadilan Negeri Denpasar mewujudkan Denpasar Bersih Narkoba.
Audiensi dengan Pengadilan Negeri Denpasar dalam rangka menjalin silaturahmi dan koordinasi penanganan kasus tindak pidana narkotika di wilayah kota Denpasar. Dalam kesempatan itu, Leo Dedy menyampaikan program-program BNN Kota Denpasar dalam mewujudkan Denpasar Bersinar.
Gayung bersambut, BNN Kota Denpasar dan Pengadilan Negeri Denpasar sepakat untuk setiap korban penyalahgunaan narkoba wajib direhabilitasi. ‘’Melalui audiensi ini, kami berharap agar selalu terjalin koordinasi dan sinergi yang baik antara BNN Kota Denpasar dengan Pengadilan Negeri Denpasar terkait penanganan kasus narkotika di wilayah Kota Denpasar dengan tetap menjunjung tinggi aturan-aturan yang berlaku dalam rangka mewujudkan Denpasar Bersinar (bersih narkoba),’’ pungkasnya. (Red/Hum/Ist)