Gelar Konferensi Pers, Polisi Beber Dua Pelaku Jambret Di Lapangan Polres Jombang

Jombang,Ikagawanews.id – Polres Jombang melaksanakan kegiatan Konferensi Pers, pada hari Jumat (04 Desember 2020), sekira pukul 10.00 Wib.

Konferensi Pers yang berlangsung di Lapangan Polres Jombang, mengungkapkan tentang perkara Kasus Penjambretan yang berhasil diungkap oleh Unit Resmob Polres Jombang.

Dalam pelaksanaan Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Jombang, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jombang, dan Kasubbag Humas.

Dalam wawancaranya, Kapolres Jombang menyampaikan, Adapun rincian Kasus Penjambretan yang diungkap Unit Resmob Polres Jombang sebanyak, 1 kasus dengan 2 tersangka atas nama, Teguh Musirawanto dan tersangka atas nama, Prajoko Unggul Yudo Cahyono.

Diterangkan, Penangkapan kedua tersangka terjadi di tempat billyard tepatnya, di ds. Candimulyo Kec. Jombang dan menemukan BB uang tunai Rp. 180.000.000 milik korban.

Dari penangkapan tersebut, Unit Resmob Polres Jombang berhasil mengamankan barang bukti berupa :

  • Uang tunai Rp. 180.000.000.
  • Motor honda vario merah no pol AG 5638 EAU.
  • 1 buah celana panjang abu – abu.
  • 1 kemeja warna putih garis.
  • 1 buah helm merk INK warna abu – abu.
  • 1 buah celana panjang yang di potong warna coklat.

Kapolres Jombang juga menjelaskan, Kronologi kejadian bermula, pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 pukul 11.00 wib telah terjadi pencurian uang milik korban oleh 2 orang laki laki yang tidak dikenal dengan menggunakan motor Honda Vario merah Nopol AG 5638 EAU.

“Kemudian, Unit Resmob Polres Jombang menindaklanjutinya dengan melakukan cek TKP dan menelusuri keberadaan pelaku,“ ujarnya.

Lanjut Kapolres Jombang menerangkan, berdasarkan hasil penelusuran petugas di lapangan, sekira pukul 22.00 wib, Unit Resmob Polres Jombang mengetahui keberadaan kedua tersangka.

“Dengan cepat petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama, Teguh Musirawanto dan tersangka atas nama, Prajoko Unggul Yudo Cahyono di tempat billyard ds. Candimulyo kec. Jombang,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, dan ditemukan BB uang tunai Rp. 180.000.000 milik korban di saku salah satu tersangka, Kemudian kedua tersangka dibawa ke Mapolres Jombang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pelaksanaan kegiatan berjalan aman, tertib dan kondusif. (Hum/Kri/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.