Malang, IKAGAWANEWS.ID – Telah dilaksanakan giat Press Release Kasus Tindak Pidana Begal dan Pemerkosaan Pencari Kerja di Lobby Polres Malang, pada hari Selasa, (3 November 2020), pada pukul 11.00 Wib.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Malang berhasil membekuk satu pelaku bernama Dian Bambang Setyo Als. Rois, yang telah memperdayai dua korban atas inisial, N, 19 tahun, Kalipare Kab. Malang. Dan inisial, S, 22 tahun, Pagak Kab. Malang. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Penginapan Bounty Ds. Ngadilangkung Kec. Kepanjen, dan Pinggir Jalan Lading Tebu Jalan Sono Indah Ds. Sempol Kec. Pagak.
Selain itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 jaket parasit hitam. 1 pasang sepatu kulit warna coklat kombinasi hitam. 1 helm warna hitam. 1 tas warna merah. 1 masker warna hitam. 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun warna merah hitam. 1 helm warna hitam merk Honda. 1 unit Dek Sepeda Motor Suzuki Shogun warna merah dan hitam.
Dalam kegiatan Press Release dipimpin oleh Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H. didampingi Kasat Reskrim Akp Tiksnarto Andaru Rahutomo S.H., S.I.K. Dan Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko S.H. Serta Personil Humas.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H. Menjelaskan, tersangka menggunakan modus operandi dengan cara, melakukan patrol di media sosial mencari wanita yang membutuhkan pekerjaan dengan melihat pada status media sosialnya.
Kemudian, tersangka menawarkan pekerjaan kepada korban memalui akun palsu miliknya yang menggunakan profil perempuan dan mengaku sebagai pemilik toko baju atau pemilik warung.
Selanjutnya, tersangka mengajak korban bertemu, dan membawanya ke tempat sepi, ditempat sepi inilah, tersangka menjalankan aksinya dengan mengancam lalu memperkosa korbannya, Setelah melancarkan aksinya, tersangka mengambil barang-barang milik korban dan meninggalkannya begitu saja.
Dalam penyampaian tentang Kronologis Singkat Kejadian, Hendri menuturkan, Kejadian Pertama terjadi di pertengahan Maret 2020, diawali membalas cuitan korban dengan menggunakan akun palsu dengan profil perempuan di facebok korban (S) dimana saat itu korban memposting status kalau dirinya membutuhkan pekerjaan.
Tersangka kemudian mengaku memiliki usaha lalapan di Pagak dan membutuhkan pekerja/karyawan. Lalu, melalui inbox tersangka dapat berkomunikasi dengan korban dan meminta nomor telponnya untuk berlanjut berkomunikasi melalui WhatsApp.
Kemudian, tersangka meminta korban untuk menemui dirinya, namun disaat bertemu korban, tersangka membuat cerita palsu bahwa yang menjemput adalah anak buahnya seorang lelaki yang tidak lain merupakan tersangka sendiri.
Setelah tersangka bertemu dengan korban, tersangka kemudian membonceng korban menggunakan sepeda motor milik korban ke Pinggir Jalan Ladang Tebu di Jalan Sono Indah Ds Sempol Kec. Pagak Kab Malang.
Di tempat tersebut tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu bejat tersangka, sambil mengarahkan sebilah pisau ke korban, hingga membuat korban ketakutan. Setelah berhasil memperkosa korban, tersangka mengikat tangan, kaki dan mulut korban menggunakan tali kain dan meninggalkan korban di lokasi Lading Tebu.
Kemudian, tersangka membawa sepeda motor Suzuki Shogun warna merah hitam dan HP OPPO milk korban.
Kejadian Kedua terjadi oada bulan Juli 2020, saat itu tersangka berkomentar di akun facebok milik korban (Z) dengan menggunakan akun palsu yang lain lagi, dengan profil seorang perempuan.
Korban yang pada akun facebooknya saat mencul membutuhkan pekerjaan dibalas oleh tersangka yang mengaku memilih usaha toko batik di Pagak dan sedang membutuhkan tenaga pekerja.
Selanjutnya, melalui fitur inbox, tersangka berkomunikasi dengan koran dan meminta nomor telepon korban untuk selanjutnya komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp. Kemudian tersangka meminta kortan untuk menemui dirinya. Lagi-Lagi tersangka membuat cerita palsu bahwa yang menjemput adalah anak buahnya seorang laki-laki yang tidak lain merupakan tersangka sendiri.
Setelah menjemput korban di Sumbermanjing kulon Kec. Pagak tersangka kemudian membonceng korban menuju ke pinggir jalan di Jl. Sono indah Ds. Sempol Kec. Pagak Kab. Malang Di tempat tersebut korban dipaksa untuk melayani tersangka dan diiming-imingi akan mengantar pada pemilik toko batik.
Setelah tersangka memperkosa korban selanjutnya tersangka mengambil tas yang berisikan uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan HP OPPO dan meninggalkan korban d tempat kejadian.
Kejadian yang ketiga terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020, saat itu tersangka berkomentar menggunakan akun palsu dengan profil perempuan (ASILL L-VIAVA) di postingan korban (N) dimana korban memposting mencari pekerjaan.
Tersangka kemudian meminta korban untuk mengirim pesan melalui Inbox kepada tersangka. Karena dalam selang 1 hari korban tidak mengirim pesan kepada tersangka, lalu memposting status menggunakan akun facebook ASILL L-VIAVA dan menawarkan pekerjaan dengan harapan tersangka bisa memancing dan juga meyakinkan korban N.
Setelah tersangka memposting lowongan pekerjaan, korban N mengirim pesan inbox ke akun tersangka, selanjutnya keduanya bertukar nomor HP dan berkomunikasi lewat chat WhatsApp.
Kemudian tersangka meminta korban untuk menemui dirinya namun tersangka membuat cerita palsu bahwa yang menjemput adalah anak buahnya seorang laki-laki yang tidak lain merupakan tersangka sendiri
Lala tersangka menjemput korban dengan mengunakan motor di sebuah masjid dekat Pasar Pagak.
Selanjutnya, tersangka membawa korban ke Penginapan BountyKepanjen. Di dalam kamar penginapan. Tersangka menyuruh korban untuk berganti batik sebanyak 3 (tiga) kali, lalu korban disuruh tidur telentang, lalu tersangka mengecek denyut nadi seperti akan mengecek kesehatan korban.
Tersangka kemudian langsung memelorotkan celana dan celana dalam korban, lalu menyetubuhi korban. Korban sempat memberontak namun Tersangka menampar dan memasukkan jarinya ke mulut korban dan diancam dengan perkataan “NURUTO TIMBANG GAK TAK MULIHNO NANG KELUARGAMU” (MENURUT SAJA DARIPADA TIDAK SAYA PULANGKAN KE KELUARGAMU”.
Setelah memperkosa korban, tersangka meminta HP dan uang serta membawa tas yang dibawa korban. Kemudian membonceng korban menuju jalan raya pinggir sawah Kec. Gondanglegi dan menurunkan serta meninggalkan korban ditengah sawah. (Hum/Kri/Red)