Giat Konferensi Pers, Polres Pacitan Ungkap Kasus Nomor NIK KTP Dan KK Aspal

Pacitan, Ikagawanews.id – Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H., menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Meregistrasi Kartu Perdana Dengan Nomor NIK, KTP dan Nomor KK Milik Orang Lain, Senin, (14 Desember 2020), sekira pukul 10.30 Wib sampai selesai.

Kegiatan tersebut berlangsung di Halking Polres Pacitan, yang diikuti media Cetak dan Online. Diantaranya, TVONE (Stringer). RTV (Stringer). METRO TV (Stringer). JTV (Stringer). Radio Grindulu FM. Media online Kanal Indonesia. Media online detik.com. Media online bangsaonline. Media cetak radar pacitan jawa pos. Dan Media Online Time Indonesia.

Dalam wawancaranya, Kapolres Pacitan AKBP Didik Hariyanto, S.I.K., mengungkapkan, Terlapor Meregistrasi kartu perdana dengan alat modem pool dengan menggunakan nomor NIK, KTP dan KK orang lain tanpa izin pemiliknya, dan juga menjual Kartu Perdana tersebut.

Diterangkan, Kejadian diketahui terjadi pada hari Minggu, 06 Desember 2020 sekira pukul 17.00 Wib. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Mayjen. Sutoyo Rt 03 Rw 07 Ling. Pojok, Sidoharjo Kec/Kel. Pacitan Kab. Pacitan.

Adapun terlapor atas nama, Ginanjar Wahyu Styaji Bin Sogimun, Laki-laki, Pacitan, 30 Mei 1987, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat RT 03 RW 05, Ling. Pojok Sidoharjo Kel/Kec. Pacitan Kab. Pacitan.

Pada kesempatan, Didik juga menjelaskan, kronologis kejadian berawal, pada hari Senin, tanggal 23 November 2020 sekira pukul 10.00 Wib, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

Diterangkan,“bahwa di counter terlapor, telah melakukan registrasi kartu perdana dengan menggunakan nomor NIK KTP dan nomor KK milik orang lain yang selanjutnya dijual dan diedarkannya,“ ujar Didik.

Lanjut Didik mengatakan. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan pada hari minggu tanggal 6 Desember 2020 sekira jam 17.00 Wib, mendatangi counter Neos milik terlapor.

Di Counter terlapor, Polisi menemukan beberapa barang bukti yang kemudian dibawa ke Mapolres Pacitan berikut terlapor, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan terlapor, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa :- 31 buah kartu perdana Telkomsel.- 11 buah kartu perdana AXIS.- 12 buah kartu perdana XL.- 2 buah kartu perdana Smartfreen.- 1 buah handphone merk NOKIA type 105 warna hitam.- 1 buah handphone merk OPPO type A9 tahun 2020 warna hijau.- 1 buah modem pool merk WIGOCOM.- 1 buah laptop merk ASUS.- 2 lembar kwitansi.

Adapun pasal disangkakan, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah olah data yang otentik. Sebagaimana dimaksud dalam UU RI Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman : diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 ( dua belas milyar rupiah). (Hum/Kri/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.