Giat OPS Yustisi, Polres Rokan Hilir Terapkan Penegakan Hukum

Rokan Hilir, IKAGAWANEWS.ID – Telah dilaksanakan Kegiatan Ops Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19.

Kegiatan ini digelar di depan Kantor BPKAD Kab. Rokan Hilir, pada hari Senin (14 September 2020), sekitar pukul 10.00 Wib.

Dalam pelaksanaan kegiatan dihadiri. Bupati Rokan Hilir. Ketua DPRD Kab. Rokan Hilir. Kapolres Rokan Hilir diwalki oleh Waka Polres Rokan Hilir. Dandim 0321 Rokan Hilir diwakili oleh Pasi Ops Kodim 0321 Rokan Hilir. Kajari Kab. Rokan Hilir diwakili. Ketua PN Kab. Rokan Hilir. Ketua BPBD Kab. Rokan Hilir. Kabag Ops Polres Rohil. Kapolsek Bangko. OPD Kab. Rokan Hilir, dan Camat Bangko.

Sebelum pelaksanaan kegiatan, digelar Apel bersama dalam rangka Ops Yustisi dan sosialisasi Pergub Nomor 55 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 52 Tahun 2020, serta Penegakan Hukum kepada Masyarakat maupun pelaku usaha yang Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

Adapun rangkaian kegiatan sebagai berikut :

(1). Melaksanakan Apel bersama dalam rangka Ops Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19.

(2). Apel dipimpin langsung oleh Bupati Rokan Hilir dan dalam sambutannya, akan tetap dilakukan penindakan dan pendisiplinan masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.

(3). Kemudian dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

(4). Selanjutnya dilanjutkan Ops Yustisi di Kec. Bangko melibatkan TNI – Polri, Tim Gugus Tugas, Satpol PP dan Dinkes. Dalam Ops Yustisi tersebut didapati sebanyak 55 orang masyarakat yang tidak menggunakan masker, untuk Rumah Makan sebanyak 10, Warung sebanyak 15 dan Pertokoan sebanyak 12 yang tidak mengikuti dan tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan.

(5). Sesuai dengan Perbup Nomor 52 Tahun 2020, kepada pelanggar perorangan/masyarakat yang tidak mengikuti Protokol Kesehatan diberikan Sanksi berupa Teguran Lisan dan Kerja Sosial (menggunakan rompi berwarna Orange) dan untuk Pelaku Usaha/Pengelola diberikan Sanksi Tertulis.

Hasil yang dicapai dari adanya Kegiatan ini, Dengan mengajak masyarakat untuk bersama-sama dengan Polri tetap menciptakan dan menjaga situasi Kamtibmas yang Kondusif.

Selain itu, personil juga mengajak masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan sesuai anjuran Pemerintah. Seperti halnya, menjaga Pola Hidup sehat, selalu mencuci tangan dengan air yang mengalir dan menggunakan sabun serta selalu menggunakan masker.

Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali. (Hum/Kri/Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.