Giat Pembubaran Balap Liar, Polres Malang Jaring 892 Orang

Malang, IKAGAWANEWS.ID – Guna melaksanakan persiapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Polres Malang giat pembubaran balap liar yang bertempat di stadion Kanjurhan Kab. Malang, pada hari Sabtu (09 Januari 2021), sekitar di mulai pukul 23.00 Wib sampai pukul 03.00 Wib.

Dalam pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, S.I.K., M.H. Dan diikuti, Kabag Ops Polres Malang AKP Hegy Renanta Koswara, S.T., S.I.K. Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiknarto Andaru Rahutomo, S.H., S.I.K. Kasat Lantas Polres Malang AKP Ady Nugroho, S.I.K. Kasat Sabhara Polres Malang AKP Kusmindar. Kasat Narkoba Polres Malang AKP Anton W, S.H. Anggota Polres Malang terdiri dari anggota Lantas, Sabhara, Intel, Reserse dan Narkoba.

Adapun uraian kegiatan, diawali pelaksanaan Apel Pasukan di pimpin oleh Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, S.I.K., M.H., yang diteruskan Pembagian tugas serta menentukan cara bertindak di lapangan.

Dihimbau, untuk melakukan penyekatan di titik-titik yang dilakukan oleh anggota Lantas bersama Sabhara, dan dilaksanakan penyisiran sepanjang jalan Jalan Trunojoyo, Krajan, Kedungpedaringan, Kec. Kepanjen serta di lokasi Kanjuruhan dan tempat-tempat yang menjadi tempat berkumpul para anak muda.

Mengumpulkan pembalap liar serta penonton beserta kendaran roda 2 ditempat parkir stadion kanjuruhan. Dan Mendata jumlah kendaraan yang terjaring dalam giat tersebut.

Saat melakukan pengambilan kendaraan, besok agar menghadirkan orang tua serta membawa surat-surat kendaraan bagi yang kendaraannya tidak standar agar melengkapi kelengkapan kendaraan masing-masing.

Diterangkan, hasil dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah kendaraan sebanyak 574 kendaraan R2 dan Penonton sebanyak 318 dengan total yang terjaring sebanyak 892 orang.

Dikemukakan, petugas membawa pemuda dan barang bukti yang terjaring dalam kegiatan ke Mapolres Malang, guna dilakukan Pembinaan dan pengarahan tentang bahaya Covid-19.

Serta memberi penjelasan akan dilaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada tanggal 11-25 Januari 2021, yang selanjutnya pelaksanaan Apel konsolidasi.

Untuk diketahui, selama kegiatan berjalan tertib dan lancar serta kondusif. (Hum/Kri/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.