Malang, IKAGAWANEWS.ID – Dalam rangka penegakan hukum Protokol Kesehatan dan guna menekan penyebaran COVID-19 di Wilayah Kab. Malang.
Polres Malang telah melaksanakan Operasi Yustisi, pada hari Jum’at (25 September 2020), dimulai dari pukul 20.50 Wib sampai pukul 23.10 Wib.
Kegiatan ini berdasarkan Instruksi Presiden RI No. 6 Th. 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam melakukan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Hal ini, sesuai Perda Provinsi Jatim No. 2 Th. 2020 tentang Perubahan Atas Perda Prov. Jatim No. 1 Th. 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Pergub Jatim No. 53 Th 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Serta sesuai Perbup Malang No. 57 Th. 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Malang No. 20 Th. 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi COVID-19 bertempat di Wilayah Kec. Dau Kab. Malang.
Hadir dalam kegiatan tersebut. Diantaranya. AKBP Hendri Umar, S.I.K., M.H. (Kapolres Malang). Kompol Toni Kasmiri, S.I.K.,S.H (Wakapolres Malang). AKP Hegy Renata, S.T.,S.I.K (Kabagops Polres Malang). AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.H., S.I.K (Kasat Reskrim Polres Malang). AKP Koesmindar (Kasat Sabhara Res Malang). AKP Anton Widodo, S.H (Kasat Reskoba Res Malang). Iptu Sugik Hermawan (Kasiewas Polres Malang). Pedro Da Silva (PPNS Satpol PP Kab. Malang).
Turut serta terlibat dalam kegiatan, Peleton Dalmas Kerangka 6 Regu 3 Polres Malang, IPTU Sugeng Hermanto, S.H (Ka SPKT), 15 Pers Regu 3 Peleton Dalmas Kerangka 6 Polres Malang.
Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan, Muspika Karangploso. Muspika Dau. 5 Pers Kodim 0818 Malang-Batu. 4 Pers PASKAS TNI AU. 10 Pers Satpol PP Pemkab Malang. 5 Pers Polsek Karangploso. 3 Pers Koramil Karangploso. 5 Pers Polsek Dau dan 5 Pers Kec. Dau.
Adapun rangkaian kegiatan sebagai berikut :
(1). Sekitar pukul 20.50 Wib, dilaksankan Apel Kesiapan Giat Operasi Yustisi di Halaman Kantor Kecamatan Karangploso yg dipimpin oleh AKP Hegy Renata, S.T.,S.I.K (Kabagops Polres Malang).
(2). 40 menit kemudian atau sekira pukul 21.30, dimulai pelaksanaan Operasi Yustisi oleh pers gabungan di wilayah Kec. Dau (Cafe daerah wilayah Ds. Mulyoagung Kec Dau).
(3). Di lokasi tersebut, digelar Sidang di Tempat bagi pelanggar protokol kesehatan oleh petugas penindakan Satpol PP Kab. Malang bertempat di Polsek Dau.
Berdasarkan hasil dari kegiatan Operasi Yustisi, didapati 5 orang yang melanggar protokol kesehatan (melanggar Pasal 38 ayat 2 Perbup Malang Nomor 57 Tahun 2020).
Dengan rincian, 3 orang mendapatkan sanksi kerja sosial berupa, menyapu halaman parkir kantor Polsek Dau. Sedangkan 2 orang tidak kembali (KTP ditinggal) di Polsek Dau.
Ditambahkannya, Selama kegiatan berlangsung berjalan dengan aman dan kondusif. (Hum/Kri/Red).