Malang, Ikagawanews.id – Dalam rangka Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan guna Menekan Penyebaran Virus Covid 19 di Wilayah Kab. Malang.
Polres Malang melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi, pada hari Selasa (15 Desember 2020), sekira pukul 10.00 Wib sampai pukul 11.45 Wib. Di Kawasan Stadion Kanjuruhan Jalan Trunojoyo Ds. Kedungpedaringan Kec. Kepanjen Kab. Malang.
Pelaksanaan kegiatan OPS Yustisi, berdasarkan Inpres RI No. 6 TH 2020, Perda Provinsi Jatim No. 2 Th 2020, Pergub No. 53 Th 2020 dan Perbup Malang No. 57 TH 2020.
Turut hadir dalam kegiatan, Ipda Bambang Sulistiyono (KBO Sat Intelkam Res Malang selaku Padal Regu 3 Pleton Dalmas Kerangka 2 Res Malang).
Dalam pelaksanaan kegiatan melibatkan (Enam) personil Regu 2 Pleton Kerangka 2 Polres Malang, yakni : Aipda Yunias(Sium). Aipda Novi chrisbiantoro(Sat Reskrim). Bripka Dadang Tutus (Sat Res Narkoba). Bripka Eka.R (Sat Lantas). Brigadir Ardi (Sat Lantas ). Brigadir Irwan (Sat Reskrim)
Adapun uraian kegiatan, pada pukul 10.50 Wib sampai pukul 11.00 Wib, dilaksanakan apel persiapan Operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Hukum Protokol Kesehatan bertempat di Lapangan Satyahprabu Polres Malang yang dipimpin oleh Ipda Bambang Sulistiyono (KBO Sat IK Polres Malang selaku Padal Regu 3 Pleton Dalmas Kerangka 2 Res Malang).
Selanjutnya, sekitar pukul 10.20 Wib sampai pukul 11.40 Wib, Personil yang terlibat melaksanakan Operasi Yustisi di Pintu masuk stadion Kanjuruhan, kawasan Ruko stadion Kanjuruhan dan Tribun luar stadion kanjuruhan.
Adapun target Ops Yustisi, melaksanakan penegakan protokol kesehatan dengan sasaran Pengunjung dan Pedagang yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker.
Selanjutnya, pada pukul 11.45 Wib kegiatan OPS Yustisi selesai, dan dilanjutkan Konsolidasi.
Adapun hasil dari kegiatan Operasi Yustisi, meliputi : Terhadap para pelanggar protokol kesehatan khususnya yang tidak menggunakan masker diberikan Sanksi teguran lisan dan diberi pembinaan pentingnya menerapkan Protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kab Malang, selanjutnya diberikan Masker untuk dikenakan.
Jumlah pelanggar Protokol kesehatan yang diberikan sanksi Teguran Lisan sebanyak 13 (Tiga belas) orang.
Ditambahkannya, selama kegiatan berlangsung situasi aman dan tertib serta kondusif. (Hum/Kri/Red)