SAMARINDA,ikagawanews.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna Ke-10 pada Senin (17/3/2025) malam di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Dr. Hasanuddin Mas’ud, S.Hut, ME, dihadiri oleh 34 anggota dewan serta 50 tamu undangan.
Sejumlah pejabat penting turut hadir dalam agenda ini, di antaranya Wakil Gubernur Kaltim Ir. H. Seno Aji, M.Si, para Wakil Ketua DPRD Kaltim, Kabag Ren Polresta Samarinda, Danlanal Kaltim, Kabinda, serta perwakilan dari berbagai instansi pemerintahan dan hukum di Kaltim.
Rapat diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembukaan, serta pembacaan doa. Agenda utama dalam rapat ini adalah pembacaan laporan Panitia Khusus terkait pokok-pokok pikiran DPRD dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, yang kemudian disepakati dan disahkan melalui penandatanganan keputusan bersama.
Ketua DPRD Kaltim, Dr. Hasanuddin Mas’ud, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Ia menyebutkan bahwa usulan tersebut merupakan hasil dari reses dan penjaringan aspirasi masyarakat, yang nantinya akan menjadi dasar dalam perumusan program pembangunan daerah.(Red/Hum)