Kapolres Kobar Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H.,S.I.K.,M.Si.,

KOTAWARINGIN BARAT,ikagawanews.id – Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H.,S.I.K.,M.Si., didampingi Kasatreskrim AKP Angga Yuli Hermanto, SIK dan Kasihumas IPTU Paindoan Siregar, S.Sos melaksanakan Konfrensi Pers ungkap kasus Tindak Pidana di Mapolres Kotawaringin Barat,Kamis 12 Oktober 2023.

Kasus tindak pidana yang terjadi pada hari Rabu 11 Oktober 2023, Sekitar jam 22.30 WIB di depan gedung serba guna/balai sembaga emas di jalan G.M.Arsyad Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Kotawaringin Barat dalam kurun waktu tidak kurang dari 24 jam.

Kapolres Kotawaringin barat AKBP Bayu Wicaksono, SH. SIK. MSi menjelaskan Modus Operandi tersangka melakukan tindak pidana tersebut awalnya tersangka meminjam HP milik Korban sekitar awal bulan September 2023, Kemudian Handphone milik Korban tersebut dikembalikan 2 hari yang lalu dan Korban tidak terima karena kartu HP tersebut hilang dan HP juga dalam kondisi ter restart.

Kemudian Pada tanggal 11 Oktober 2023, tersangka yang sedang bekerja di Lamandau bersama Ayah tersangka sedang melakukan Video Call bersama ibu tersangka yang berada di Pangkalan Bun, Dimana tersangka mendengar dan melihat di Video call tersebut sedang cek cok mulut dengan seorang teman tersangka yang berinisial J.

Pada saat itu Tersangka menanyakan SIM card kepada adek tersangka yang berinisial A dengan nada tinggi, pada saat itu juga tersangka mendengar ibu tersangka menangis. Pada akhirnya tersangka dan ayahnya memutuskan untuk kembali ke Pangkalan Bun, sesampainya di pangkalan bun tepatnya di gedung serba guna/balai sembaga emas di jalan G.M.Arsyad Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Tersangka menusukkan Pisau tersebut ke leher bagian kanan Korban inisial J.

Dengan ini Kapolres kobar mengatakan korban mengalami luka tusuk di bagian leher sebelah kanan tembus ke leher sebelah kiri, serta ditemukannya barang bukti berupa satu bilah pisau panjang berukuran 24 cm.

‘’Atas kesalahannya tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara selama 5 (lima) tahun’’. Ujar Kapolres Bayu Wicaksono.(Red/Hum)