Kapolres Kobar Pimpin Langsung Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., ,S.I.K.,M.Si.
KOTAWARINGIN BARAT,ikagawanews.id – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar press release ungkap kasus tindak idana curanmor yang ada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat,Jumat tanggal 13 Mei 2023 sekira jam 09.00 WIB.
Untuk pengungkapan kasus curanmor kali ini, Polres Kotawaringin Barat bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan empat tersangka diantaranya dua orang merupakan pasangan suami istri pelaku pencurian dan dua orang tersangka lainnya merupakan penadah atau pembeli hasil curian.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., ,S.I.K.,M.Si., menjelaskan bahwa dari tangan keempat tersangka berhasil diamankan barang bukti berjumlah 13 unit sepeda motor dan dihadirkan pada press release ungkap perkara.
Awal mula, tersangka yang merupakan pasangan suami istri yaitu Heri dan Arianti dari rumah sudah berniat mau melakukan pencurian kendaraan bermotor, selanjutnya tersangka bersama-sama keluar dari rumah dengan berboncengan menggunakan sepeda motor dengan posisi tersangka HERI didepan ( yang mengendarai sepeda motor) sedangkan Tersangka ARIANTI yang dibonceng belakang, pada saat keluar rumah tersebut tersangka sudah menyiapkan alat untuk melakukan pencurian sepeda motor yaitu dengan membawa kunci yang berbentuk huruf “Y” yang sudah di modifikasi.
Selain itu, Kapolres menjelaskan, keduanya ini modus operandinya yakni pada waktu berjalan tersangka melihat-lihat dan mencari sepeda motor yang parkir ditinggal oleh pemiliknya. Setelah tersangka menemukan target sepeda motor yang parkir tidak ada pemiliknya, selanjutnya tersangka berhenti di sekitar sepeda motor tersebut, kemudian tersangka HERI turun dari sepeda motor dan Tersangka ARIANTI pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor yang dibawanya langsung pulang dan menunggu dirumah, setelah tersangka ARIANTI pergi kemudian tersangka HERI langsung mendekati sepeda motor yang akan di ambil/curi dan langsung memasukan kunci “Y” yang sudah dipersiapkan / dibawa dari rumah tersebut kedalam stop kontak dari sepeda motor tersebut hingga menyala.
“Selanjutnya sepeda motor hasil curian kemudian langsung dibawa pulang kerumahnya, dan menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain. Dan ada sebagain sepeda motor hasil curian tersebut oleh tersangka di hapus nomor rangka dan nomor mesinnya menggunakan alat berupa kikir,” papar Kapolres.
Selanjutnya dari keterangan pelaku curanmor, berhasil mengamankan pelaku penafah atau pembeli barang curian yaitu M. Yadi dan Asnomo.
Dan dari tangan kedua penadah ini berhasil diamankan empat unit kendaraan bermotor roda dua yang mana dari keterangan pelaku dibeli dari tersangka curanmor.
“Kepada pelaku curanmor disangkakan Pasal Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 9 tahun. Sementara kepada pelaku penadahan disangkakakn Pasal 480 KUH Pidana,” tegasnya.(Red/hum)