Kapolres Kobar Pimpin Langsung Press Release Ungkapan Kasus Tindak Pidana Menyetubuhi Anak di Bawah Umur

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.

KOTAWARINGIN BARAT,ikagawanews.id  – Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin Press Release pengungkapan kasus Tindak Pidana Menyetubuhi Anak di Bawah Umur oleh Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, Jumat (04/11/2022) siang.

Didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Angga Yuli Hermanto, S.I.K., dan dihadiri oleh KBO satreskrim Polres Kotawaringin Barat, Kanit Kamneg satreskrim Polres Kotawaringin Barat, Kanit PPA satreskrim Polres Kotawaringin Barat, dan juga para personel satreskrim polres Kotawaringin Barat.

Bayu Wicaksono mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini sebagai wujud respon cepat Polri terhadap setiap pengaduan / laporan dari masyarakat terlebih lagi korban merupakan anak dibawah umur yang harus dilindungi.

Akibat dari perbuatannya Pelaku an PI, saat ini telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Pidana Paling Lama 15 Tahun.(Red/Hum)