Malang,ikagawanews.id – Telah dilaksanakan kegiatan Press Release, di Lobby Polres Malang, Kamis, (26 November 2020), pada pukul 13.00 Wib.
Press Release kali ini, terkait hasil ungkap kasus “penipuan dan atau penggelapan” yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Malang.
Pelaksanaan kegiatan Press Release dipimpin oleh Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K, bersama Kanit Idik satreskrim Polres Malang Iptu Roni Margas S.H, dan Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H, serta Personil Humas.
Dalam uraiannya, Polisi menghadirkan tersangka yang berinisial, Y. A (Mantan Branch Manager Bank Mega Malang), Pr, kristen, pekerjaan swasta, alamat Kec. Sukun Kota Malang.
Selain itu, barang bukti yang diamankan polisi juga dikemukakan dihadapan awak media. Antara lain, 10 lembar slip penyetoran deposit bank Mega. 57 lembar Slip Bukti Setoran BCA dengan nilai sebesar Rp 243.546.000,00 atas nama Cathalina. Dan 29 lembar Slip Bukti Setoran BCA dengan nilai sebesar Rp 178.425.000,00 atas nama Peter Putero.
Diterangkan, Adapun Tempat Kejadian Perkara terjadi di Kec. Dau, Kab. Malang.
Dalam wawancaranya, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H, mengungkapkan kronologis kejadian.
“Dijelaskan, Yanti Andarias adalah sebagai Sub Branc Manager (SBM) pada Bank Mega Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kyai Tamin N0. 35-41 Sukoraharjo Kec. Klojen Kota Malang dan saudara B.S dan saudari R.S merupakan nasabah Bank Mega,“ ucap Hendri.
Lanjut Hendri mengatakan, Pelaku mengatakan kepada B.S dan R.S bahwa terdapat program deposito di bank Mega yang memberikan cashback sebesar 12-15% setiap tahun.“ Namun pada kenyataannya program yang diterangkan pelaku tidak ada,“ sambung Hendri.
“Kemudian, pelaku menanyakan apakah nasabah tersebut mempunyai dana yang ingin ditempatkan ke Bank Mega,“ jelasnya.
Menurut perkataan pelaku, Hendri memaparkan, uang tersebut akan disimpan dengan perlakuan sebagai berikut :
- Uang tersebut akan dimasukkan kedalam sistem perbankan Bank Mega sebagai simpanan deposito milik saudara B.S dan Rully Suprapto.
- Setiap bulannya saudara B.S dan R.S akan menerima bunga simpanan deposito tersebut.
- Uang tersebut dapat diambil sewaktu-waktu jika diperlukan oleh saudara B.S dan R.S.
Masih kata Hendri, Dengan tipu muslihat tersebut selanjutnya dalam kurun waktu 27 Februari 2019 s/d Tanggal 26 Juni 2020 pelaku telah menerima uang total sebesar Rp940.000.000,00 dari saudara B.S dan R.S dan pelaku memberikan sebanyak 10 lembar Slip Penyetoran (Deposit Slip) Bank Mega yang dibuat sendiri oleh Pelaku.
Hendri menambahkan, Uang tersebut kemudian tidak dimasukkan kedalam sistem perbankan Bank Mega namun dipergunakan oleh pelaku untuk tambahan bunga simpanan kepada 22 nasabah Bank Mega lainnya di wilayah Malang Raya.
“Untuk diketahui, kepada semua nasabah (Korban), pelaku menjanjikan
Program CashBack Deposito dengan modus yang sama,“ Ujar Hendri. (Hum/Kri/Red)