Kapolres Malang Gelar Rapat Koordinasi Terkait Instruksi Mendagri RI No 01 Tahun 2021

Malang, IKAGAWANEWS.ID – Telah dilaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri RI No. 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 serta persiapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kab. Malang, di Pendopo Agung Pemkab. Malang Jalan KH. Agus Salim No. 7 Kec. Klojen Kota Malang, pada hari Sabtu, (9 Januari 2021), sekira pukul 10.33 Wib sampai pukul 12.35 Wib.

Dalam pelaksanaan kegiatan dihadiri oleh, Forkopimda Kab. Malang. Diantaranya, Drs. H.M. Sanusi. M.M (Bupati Malang). AKBP. Hendri Umar, S.I.K., M.H. (Kapolres Malang). Letkol. Inf. Yusub Dody Sandra, S.I.P.,M.I.Pol (Dandim 0818 Malang-Batu). Edi Handojo, S.H.,M.H. (Kajari Kab. Malang). Sodikul Amin (Plt. Ketua DPRD Kab. Malang).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Kompol. Hari Subagyo, S.H.,M.H. (Kabag Ops Polres Batu / Mewakili Kapolres Batu). Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M. (Sekda Kab. Malang). Mayor. Arh. Joko Istianto (Kasdim 0818 Malang-Batu/Mewakili Dandim). Kompol. Hegy Renanta Koswara, S.T.,S.I.K. (Kabag Ops Polres Malang). PJU Polres Malang. Kepala OPD dilingkungan Pemkab. Malang. Muspika se-Kab. Malang. Perwakilan Kades se-Kab. Malang.

Adapun susunan acara, diawali dari pelaksanan pembukaan, diteruskan Penyampaian atau Sosialisasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 1 Tahun 2021 oleh Sekda Kab. Malang.

Diterangkan, tentang latar belakang menindaklanjuti penjelasan kebijakan Pemerintah dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bertujuan untuk keselamatan rakyat, diantaranya, melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi akhir – akhir ini, dimana beberapa negara di dunia telah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19, diperlukan langkah – langkah pengendalian pandemi Covid-19.

Dikemukakan, maksud dan tujuan dari acara ini untuk memberikan panduan dan perlindungan atas kesehatan bagi masyarakat dalam mendorong dan melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan juga memberikan kepastian pelaksanaan protokol kesehatan tetap berjalan efektif dan efisien.

Dijelaskan, tentang ruang Lingkup
Instruksi Mendagri ini memuat panduan terkait kewajiban pelaksanaan protokol kesehatan ,untuk Pemerintah Kabupaten Malang ditujukan bagi seluruh Jajaran Pemerintahan Kabupaten Malang, masyarakat, pemangku kepentingan (Stakeholder), pengelola rumah ibadah, pengelola perkantoran, pengelola pendidikan dan pelaku usaha.

Adapun isi Instruksi sebagai berikut :

1). Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2). Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

3). Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4). Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan seperti : kegiatan restoran (makan/minum ditempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran, dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 Wib.

5). Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6). Mengijinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7). Mengoptimalkan kembali posko satgas COVID-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

8). Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia).

Diungkapkan, tentang ketentuan penutup, pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021, untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan dan bulanan, untuk melakukan pembatasan dan upaya-upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

Dalam kesempatan, Kapolres Malang AKBP. Hendri Umar, S.I.K., M.H., memberi Arahan dan Paparan yang intinya menyampaikan, Kita akan bahas secara bersama terkait pelaksanaan kegiatan ke depan khususnya terkait PPKM. Pasalnya, rekan-rekan merupakan subyek vital dalam penanganan / pencegahan Covid-19 di Kab. Malang.

Lanjut Hendri mengatakan, Penambahan Kasus Covid-19 di Kab. Malang mengalami trend peningkatan jumlah, meskipun secara umum di Jatim kita mengalami angka penurunan dibandingkan wilayah yang lain. Dan kita semua setuju harus ada pembatasan kegiatan masyarakat untuk menekan pertambahan covid-19 di wilayah Kab. Malang.

“Mungkin banyak yang sudah bosan dengan penanganan Covid-19, OPS Yustisi karena telah kita lakukan hingga saat ini dengan mengeluarkan energi besar dengan tekanan dari masyarakat, namun ke depannya kita semua harus tetap semangat,“ ucapnya.

Selain itu, Kapolres Malang juga menerangkan, dulunya wilayah yang masih Hijau dan Kuning, namun saat ini 33 Kecamatan se Kab. Malang dikategorikan merah semuanya. Untuk itu, jangan undersetimate terhadap Covid-19 kita harus tetap atensi penuh seperti yang kami lakukan kepada personel Polres Malang.

Dalam paparannya, Hendri menerangkan, tentang latar belakang sebagai berikut :

  1. mencermati perkembangan pandemi covid­19 yang terjadi akhir­akhir ini, dimana beberapa negara di dunia telah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus covid­19, diperlukan langkah­langkah pengendalian pandemi covid­19.
  2. konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi covid­19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang – undangan, maka diperlukan langkah­ – langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
  3. mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus covid­19.

Diungkapkan, mengenai timeline pelaksanaan PPKM : Rakor dan Sosialiasi (9-10 Jan) – Pelaksanaan (11 – 25 Jan ) – Evaluasi (26 – 28 Jan).

Dijelaskan tentang pembatasan – pembatasan dalam Mendagri meliputi : (1). Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. (2). Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online. (3). Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 % dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(4). Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan. Yakni : (a). Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makan melalui pesan­ antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran. (b) Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 Wib.

(5). Mengijinkan kegiatan kontruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan.

Dijelaskan, tentang sasaran/lokasi rawan penyebaran Covid-19. Diantaranya : (1). Pasar/Pusat Perbelanjaan. (2). Perusahaan/Pabrik. (3). Perkantoran. (4). Bank. (5). Pondok Pesantren. (6). Sekolah/Perguruan Tinggi. (7). Tempat Hiburan. (8). Lokasi Wisata. (9). Pusat Keramaian di fuamsiulimtas dan kegiatan. (10). Tempat ibadah dan kegiatan keagamaan. (11). Rumah Sakit. (12). Jalur Jalan Raya. (13). Jalur Jalan Pintu masuk wilayah Malang Raya.

Dijabarkan, tentang kegiatan masyarakat seperti : (1). Aktifitas Perkantoran. (2). Produksi Perusahaan dan Pabrik selain produksi bahan makanan dan bahan bangunan. (3). Kegiatan Belajar mengajar Tatap muka di Sekolah dan Pondok Pesantren. (4). Aktifitas Transaksi Perbankan. (5). Kegiatan Ibadah yang tidak memperhatikan Protokol kesehatan dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah. (6). Aktifitas jual beli di pasar dan pusat perbelanjaan yg melanggar Prokes. (7). Aktifitas jual beli Mamin di lokasi warung/kedai melebihi batas waktu buka. (8). Pentas Seni dan giat hiburan yang timbulkan kerumunan dan melanggar Prokes.

(9). Pertandingan Olahraga (turnamen/kompetisi). (10). Aktifitas wisatawan di tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan. (11). Aksi Unras pokok masyarakat menuntut pemenuhan kebutuhan dari Pemerintah. (12). Distribusi Bantuan Jaring Pengaman sosial dari Pemerintah. (13). Arus masuk warga masyarakat dari luar wilayah Kabupaten Malang. (14). Giat penanganan medis dan perawatan pasien Covid­19. (15). Giat Pencegahan penyebaran Covid­19.

Dipaparkan, tentang prediksi kerawanan seperti : (1). Perlawanan oleh pengguna jalan apa bila di berlakukan PPKM dalam rangka percepatan penanganan Covid­19 karena para buruh dan karyawan pabrik di luar Kab. Malang tidak libur, atau kerja di rumah. (2). Terjadinya unjuk rasa maupun perlawanan oleh masyarakat Kab. Malang terhadap kebijaksanaan pemerintah yang memberlakukan PPKM. (3). Terjadinya aksi Unjuk rasa pengusaha sound system dan pelaku seni karena tidak dapat beraktifitas dan menjalankan usahanya.

(4). Perlawanan dari kelompok Ojek, Sopir dan paguyuban angkutan umum Mikrolet maupun Mobil Penumpang Umum (MPU). (5). Tetap beroperasinya penyedia jasa angkutan Online apabila sistem layanan online masih berjalan dan akan tetap ada penumpang/pemesan. (6). PHK terhadap karyawan oleh perusahaan karena dampak Covid­19 dan kebijakan pemerintah terkait PPKM. (7). Perlawanan dari pedagang Mamin karena sering menjadi sasaran operasi pembubaran massa atau menjaga jarak (social distancing).

(8). Peningkatan harga bahan pokok di pasaran maupun di toko­toko dikarenakan masyarakat maupun pedagang melakukan penimbunan sembako serta menurunnya arus transportasi barang. (9). Peningkatan Pengangguran karena tidak dapat bekerja dan bisa memicu terhadap permasalahan sosial (pencurian maupun penjarahan). (10). Kegiatan Keagamaan di luar tempat ibadah yang tidak memperhatikan protokol kesehatan dan melakukan kegiatan tanpa pemberitahuan. (11). Kegiatan pesta hajatan masyarakat dengan menggunakan sound system dan hiburan serta menghadirkan undangan dalam jumlah banyak.

(12). Perlawanan pada saat pembubaran kegiatan masyarakat. (13). Meningkatkan pengaduan dan komplain karena penindakan terhadap pelanggaran prokol kesehatan tidak merata. (14). Bencana alam Banjir, Tanah Longsor dan angin Puting beliung yang berpotensi terjadi di wilayah Kecamatan Karangploso, Dau, Poncokusumo, Gedangan, Sumbermanjing Wetan, Dampit, Tirtoyudo dan Ampelgading. (15). Meningkatknya kejahatan konvensional karena semakin menurunnya pendapatan dan daya beli masyarakat khususnya.

Langkah-langkah : 1. Melaksanakan koordinasi dengan Pemkab Malang khususnya Dinas Kesehatan, guna validasi persebaran infeksi Covid­19 di wilayah hukum Polres Malang yang riil dan update, ketersediaan ruang perawatan di rumah sakit rujukan, ketersedian ruang isolasi dan ketersediaan ruang Karantina serta tenaga medis sebagai dasar penyusunan program kerja dan penentuan prioritas sasaran operasi.

  1. Pemetaan penyebaran Covid­19 dan wilayah dengan kasus aktif tinggi serta terus mengalami peningkatan oleh Polsek jajaran bekerjasama dengan Puskesmas dan potensi masyarakat, guna menentukan perioritas daerah sasaran operasi pengamanan PPKM.
  2. Pembentukan Pos Pengamanan dan penempatan personil pengamanan yang melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP Kab. Malang, Tenaga Kesehatan, PMI, Dishub, BPBD dan Potensi masyarakat dengan dibiayai oleh anggaran masing – masing instansi maupun anggaran Pemkab Malang.
  3. Pelaksanaan Patroli secara berkelanjutan/terus menerus dengan memperhatikan daerah dan sasaran perioritas serta waktu rawan guna menciptakan efek detern di masyarakat serta kesan bahwa Negara hadir dan serius dalam menerapkan peraturan PPKM guna mencegah penyebaran Covid­19 dengan melibatkan Personil Polres Malang yang tergabung dalam Pleton khusus, TNI, Satpol PP, Dishub dan Ormas.
  4. Satgas Covid­19 Kab. Malang untuk meningkatkan sanitasi lingkungan dengan penyemprotan cairan desinfektan yang berkualitas sesuai standar WHO secara periodik dipadukan dengan kegiatan penyemprotan khusus dan skala besar di daerah – daerah dengan tingkat penyebaran Covid­19 yang cukup tinggi dan terus mengalami peningkatan.
  5. Efektifitas operasional Tim Covid Hunter yang melibatkan personil Polres Malang, Tenaga Kesehatan, TNI, PMI dan Satpol PP untuk melakukan evakuasi terhadap pasien terkonfirmasi positif dengan gejala ke RS Rujukan dan pasien terkonfirmasi positif tanpa gejala ke Rumah Karantina yang dilakukan secara terus menerus dan dimbangi oleh Tim Covid Hunter dari tingkat Kecamatan yang melibatkan personil Polsek, Koramil, Puskesmas, Kepala Desa dan elemen masyarakat.
  6. Pemkab Malang dan Dinas Kesehatan Kab. Malang untuk meningkatkan jumlah dan kapasitas ruang perawatan, ruang isolasi dan ruang karantina baik di rumah sakit, Puskesmas, Gedung Dinas/Instansi, Sekolah, Hotel dan rumah/gedung pertemuan di sekitar Kampung Tangguh Semeru.
  7. Sosialisasi dilakukan secara masif melalui pemasangan spanduk, baliho, pamflet, penyebaran flayer dan sosialisasi melalui media sosial maupun media mainstream didukung oleh kegiatan Penyuluhan dan sosialsisai Muspika, Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Dai Kamtibmas dan tokoh masyarakat serta tokoh agama sebelum pemberlakuan PPKM di seluruh wilayah Kab. Malang.
  8. Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah sebelum pelaksanaan PPKM yang rinci dan jelas serta memuat hal – hal yang dilarang dan tidak dilarang disertai dengan penerapan sanksi yang tegas sebagai dasar pelaksanaan PPKM serta menghindari multi tafsir dalam penerapan larangan maupun sanksi hukum khususnya dalam hal kegiatan :

(a). Proses Belajar mengajar di lingkungan sekolah maupun Pondok Pesantren. (b). Waktu aktifitas Jual beli di Pasar, Pusat perbelanjaan, Toko, warung dan kedai serta cafe. (c). Operasional tempat hiburan dan tempat wisata serta fasilitas umum. (d). Aktifitas kerja dan produksi perusahaan non Bahan Pokok dan bahan pembangunan. (e). Kegiatan keramaian masyarakat. (f). Kegiatan Keagamaan di luar tempat ibadah. (g). Pembatasan Kapasitas Gedung dan tempat ibadah. (h). Perawatan pasien Covid­19. (i). Arus keluar/masuk warga masyarakat dari luar wilayah Kabupaten Malang. (j). Bantuan sosial.

Untuk itu, diperlukan adanya Pembentukan Tim Khusus / Tim Kecil seperti :- Penyuluhan.- penyemprotan.- Tim Ops Yustisi.- Covid Hunter.- Bantuan Sosial.

Ditambahkan, Bahwa kegiatan PPKM dpt berjalan dg baik jika didukung semua pihak krn ini bkn merupakan tindakan satu persatu namun upaya kita semua dg tujuan penekanan angka sebaran pasien Covid-19 diwil Kab. Malang. (Hum/Kri/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.