Kapolres Pasuruan Kota Melaksanakan Giat Acara Konferensi Pers

PASURUAN, IKAGAWANEWS.ID – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pasuruan Kota melaksanakan giat Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana dengan kekerasan, memaksa, dan melawan kepada seorang

Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pekerjaan sah menurut Undang-Undang.

Dalam hal ini, beberapa pelaku yang bersekutu, serta sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, dan tidak mematuhi aturan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan berhasil diamankan pihak anggota jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota, atas adanya Surat Laporan Polisi: K-LP/14/VII/2020 /Jatim/Polres Pasuruan Kota/Polsek Lekok, tanggal 17 Juli 2020.

Diketahui, terkait dengan adanya insiden pada hari Kamis, tanggal 16 Juli 2020, di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, tepatnya di depan Masjid An-Nur, ada sejumlah 4 (Empat) orang tersangka atas nama, AMN (40), SHL (45), M SF SL (37), dan RH (37).

Giat acara pelaksanaan Konferensi Pers ini dihadiri oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, S.I.K., M.S.I, Kasat Reskrim IPTU Rachmad Ridho Satriyo, S.I.K, serta didampingi Kasubag Humas AKP Endi Purwanto, S.H. dan Kanit Pidum IPDA Marwan, S.H, yang bertempat di Joglo Parama Satwika, Mapolres Pasuruan Kota, Jalan Gajah Mada, Kota Pasuruan, Senin, (20/7/2020) sekira pukul 14.50 WIB.

Pada kesempatan itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, S.I.K., M.S.I menjelaskan bahwa, dari 4 orang yang ditahan ini, ada 1 orang tergejala batuk hingga dilakukan pemeriksaan.

“Untuk saat ini ada sejumlah 4 orang yang ditahan, dan diantara 4 orang tersebut, ada 1 orang tergejala batuk sehingga kami lakukan pemeriksaan secara intensif,” tegas AKBP Arman, S.I.K., M.S.I.

Tidak hanya cukup hal itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, S.I.K., M.S.I, juga menyarankan kepada 7 orang DPO (Salah satunya berperan membuka peti mayat) agar segera menyerahkan diri agar bisa guna dilakukan pemeriksaan secara intesif, yang dimana 7 orang tersebut saat ini dalam status ODP.

Atas semua yang sudah dilakukan, masing-masing tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, sebagaimana seperti dimaksud dalam Pasal 214 Ayat (1) KUHP, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor.4 tahun 1984 tentang Wabah penyakit menular, serta Pasal 93 UU Nomor.6 tahun 2018.(Hid/Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.