DI WILAYAH KAB. PONOROGO DI MASA PANDEMI COVID-19
PONOROGO,IKAGAWANEWS.ID – Kapolres Ponorogo AKBP. Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si pimpin Apel Kesiapsiagaan dan simulasi penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Ponorogo di masa pandemi Covid-19, bertempat di Petak 74 RPH Dsn Setonggo Ds./Kec. Pulung Kabupaten Ponorogo. (Sabtu/22/08)
Apel Kesiapsiagaan tersebut di hadiri Dandim 0802 Ponorogo LETKOL INF. Sigit Sugiharto, PJU Polres Ponorogo, Kapolsek Jajaran Polres Ponorogo, Kepala Dinas Sosial SUPRIADI, S.Sos, M.Si, Kasi Kedaruratan BPBD Ponorogo Arim Mandala, ADM KPH Madiun Ir. Wakhid Nurdin, ADM KPH Lawu DS Asep Dedi Mukyadi S.Hut.
Kapolres Ponorogo sebagai Pimpinan Apel dan Kasat Sabhara AKP. Edi Suyono, S.E. sebagai Komandan Apel dengan Peserta Apel Pasukan Kodim 0802 15 personil, Pasukan Polres 15 personil, Pasukan Pol PP 10 personil, Pasukan Damkar 6 personil, Pasukan BPBD 10 personil, Pasukan Tagana 10 personil, Pasukan KPH Lawu DS 15 personil, Pasukan KPH Madiun 15 personil dan Pasukan Kelompok Tani : 20 personil.
Kapolres Ponorogo pun menyerahkan bantuan dan pemasangan masker serta penyerahan sarana peralatan penanganan Kebakaran Hutan Dan Lahan kepada perwakilan secara simbolis.
“Ini merupakan salah satu langkah awal kita dalam menghadapi kemungkinan Kebakaran Hutan dan Lahan, Saat ini di Indonesia sebagian besar wilayah telah memasuki Musim Kemarau, Jawa Timur khususnya Kabupaten Ponorogo juga telah berada pada musim kemarau, dimana seperti tahun lalu banyak kejadian Pembakaran Hutan dan Lahan di wilayah Indonesia yang berdampak sangat signifikan terhadap Polusi Udara.
Hutan merupakan Paru Paru dunia yang menghasilkan Sumber Oksigen sangat besar dan sangat di butuhkan makhluk hidup, mari kita jaga dan lestarikan.
Untuk memininalisir terjadinya kebakaran, saya tekankan kepada Polres Ponorogo dan Polsek Jajaran untuk selalu meningkatkan Patroli kewilayahan dengan sasaran tempat rawan terjadinya karhutla. Apabila ada Oknum atau seseorang yang telah sengaja membakar hutan maka akan dikenakan Sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di Pasal 78 ayat (3) menyebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Jadilah pelopor dalam menjaga dan melestarikan alam bagi diri sendiri, keluarga dan sesama.” Amanat Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis.
Secara Geografis Kab. Ponorgo memiliki luas wilayah. 1.306 km² dan memiliki Kesatun Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Ponorogo seluas 13.405,8 Ha yang terdiri dari pohon jati, pohon pinus dan beberapa pohon jenis lainnya yang dikategorikan memiliki lahan yang cukup luas dan rentan terjadinya kebakaran hutan di musim kemarau.
Selepas kegiatan Apel, dilanjutkan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat sekitar oleh Kapolres bersama Dandim 0802 Ponorogo dan dilaksanakannya simulasi penanganan Karhutla dari Seluruh Anggota yang terlibat. (Ver/Hum)