Ponorogo,IKAGAWANEWS.ID – Kapolres Ponorogo AKBP Mochammad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si memimpin langsung operasi yustisi gabungan guna memberi kesadaran kepada masyarakat untuk patuh dan taat terhadap protokol kesehatan. Kamis ( 08/07/2021 )
Operasi yustisi kali ini dipusatkan di pertigaan jalan depan kantor kecamatan Kauman Sumoroto Kabupaten Ponorogo dan menyasar disejumlah pasar, pengguna jalan serta mendatangi pusat kerumunan warga.
Kegiatan ini juga di ikuti oleh Kapolsek Sumoroto AKBP Nyoto, S.H., M.H, Kasat Sabhara AKP Edy Suyono, S.E., M.H., Kasat Binmas AKP Sunu Budiharto, A.Mk, Kasat Lantas AKP Indra Budi Wibowo S.I.K. M.M., Kasi Intel Kejari Ponorogo Ahmad Afandi, S.H., M.H., Kabid Tibum dan Damkar Sat. Pol PP Pemkab Ponorogo Siswanto, S.Sos, Kasat Pol PP Pemkab. Ponorogo Suko Widodo, Camat Kauman Joko Waskito, M.Si., Kanit dan Kasi Polres dan anggota TNI/Polri,BPBD,Satpol PP.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan dari TNI polri, satpol PP, kejaksaan, BPBD juga menggelar sidang ditempat dengan menghadirkan hakim dari pengadilan negeri Ponorogo secara virtual. Satu persatu masyarakat yang terjaring karena tidak menggunakan masker langsung digelandang ke pendopo kantor kecamatan untuk mengikuti sidang ditempat.
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan ucapkan terima kasih kepada warga Ponorogo karena mayoritas sudah taat dan patuh selalu memakai masker. Meskipun masih kita jumpai ada satu dua yang tidak memakai masker.
“Alhamdulillah, saya ucapkan banyak terima kasih kepada warga Ponorogo karena mayoritas sudah taat dan patuh selalu memakai masker. Meskipun masih kita jumpai ada satu dua yang tidak memakai masker.” Ujar AKBP Azis
Masih AKBP Azis, Dalam operasi yustisi yang digelar kurang lebih satu jam tersebut berhasil menjaring 11 warga yang kedapatan tidak memakai masker dan langsung dilakukan sidang ditempat dan kebanyakan dari mereka diputus oleh hakim pengadilan dikenakan denda sanksi administrasi.
“Operasi Yustisi kali ini, 11 warga dikenakan denda administrasi karena tidak memkai masker dan langsung dilakukan sidang ditempat,” Ungkapnya
AKBP Azis menegaskan, mengingat saat ini lagi penetapan PPKM darurat mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 pihaknya akan terus menggelar operasi di jalan, warung makan, cafe dan tempat-tempat tongkrongan/berkerumun warga.
“Saya himbau kepada warga untuk selalu menjaga protokol kesehatan dan hindari kerumunan. Rumah makan boleh buka tapi nggak boleh makan ditempat selama pemberlakuan PPKM darurat. Dan semua wajib tutup sampai jam 20.00 wib,” Jelas AKBP Azis
Masih AKBP Azis, Dengan berbagai cara kita meningkatkan kesadaran warga Ponorogo untuk selalu mematuhi protokol kesehatan salah satunya kita tampilkan teatrikal kuntilanak
“Dalam operasi yustisi gabungan tersebut kita tampilkan teatrikal kuntilanak yang mendatangi pengendara yang tidak menggunakan masker ini untuk memberikan gambaran bahwa betapa bahayanya Covid 19,” Pungkas AKB Azis.(arf32/Red)