SRAGEN,ikagawanews.id – Kapolres Sragen Polda Jateng AKBP Piter Yanottama melaunching program Polisi RW Polres Sragen Polda Jateng, siang ini, Selasa, 30 Mei 2023 bertempat di aula Satya Haprabu Mapolres Sragen.
Launching Polisi RW Polres Sragen ditandai dengan simbolis penyematan band lengan bertuliskan Polisi RW Polres Sragen kepada sejumlah 4 personel oleh Kapolres Sragen.
Dalam amanatnya , Kapolres Sragen menyampaikan bahwa program Polisi RW merupakan Progarm Polri yang diprakarsai oleh Baharkam Polri. Di Polres Sragen ini ada sebanyak 744 Polisi RW.
“Dikabupaten Sragen ini ada sebanyak 208 Desa dan kelurahan. Dan jumlah 744 RW berasal dari kelurahan dan Dukuh atau Dusun yang ada di kabupaten Sragen, yang akan ditugasi anggota Polri sebagai Polisi RW Polres Sragen. yang artinya, Polres Sragen telah mengerahkan sebanyak 744 personel yang akan bertugas sebagai Polisi RW di kabupeten Sragen, “ ujarnya, Selasa (30/05/2023).
Kapolres menguraikan bahwa untuk sementara ini, Polres Sragen baru menunjuk 744 RW untuk ditempatkan petugas Polisi RW Polres Sragen, yang berasal Kelurahan dan Desa atau Dukuh.
“untuk saat ini, ada sebanyak 744 personel Polres Sragen yang ditugasi sebagai Polisi RW, setiap RW atau Dusun ditempatkan petugas sebanyak 2 personel Polisi RW, “ urainya.
Kapolres menegaskan, kedepan Polres Sragen akan membentuk sebanyak 2306 dukuh atau dusun yang bakal ditugasi oleh Polisi RW, dengan jumlah personel Polres Sragen yang berjumlah 993 personel Polri.
“Kedepan setiap dukuh harus bisa ditempat petugas Polri. Saat ini, sudah ada sebanyak 744 personel Polres Sragen yang bertugas sebagai Polisi RW, dengan kriteria personel Polri yang minimal Bintara Polri yang sudah berdinas dan memiliki masa kerja selama 5 tahun, “ tambahnya.
Kapolres berharap, bahwa dengan adanya Polisi RW Polres Sragen ini, stabilitas Kamtibmas lebih terjaga.
“Polisi RW ini merupakan kebutuhan bersama yang harus kita wujudkan, dengan kinerja Polri yang harus peka dan tanggap dalam setiap perkembangan serta situasi yang terjadi dilingkungan masyarakat, “
Diuraikan Kapolres, bahwa tugas Polisi RW sama dengan tugas Bhabinkamtibmas selama ini, yakni lebih intens menyelesaikan permasalahan sosial dan tindak pidana ringan yang terjadi di tengah masyarakat dengan tetap mengedepankan Community Poliching Restoratif Justice.
Keberadaan Polisi RW diharapkan bisa lebih mudah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat hingga dilingkup terkecil.
“untuk dipedomani masing-masing Polisi RW diantaranya segera kenali masyarakat dan karateristiknya., sehingga lebih mudah berinteraksi dengan masyarakat, koordinasi dan kerjasama dengan 3 pilar di wilayahnya, deteksi dini dan petakan potensi ancaman maupun problem yang terjadi, lakukan sambang dan binluh, rangkul dan ajak elemen masyarakat untuk berdiskusi dan bekerjasama dalam problem solving serta upaya lain dalam menciptakan situasi yang kondusif, dan sebagai bukti laporkan setiap erkembangan situasi melalui SOT Presisi Polisi RW, “ tandas AKBP Piter.(Humas Polres Sragen Polda Jateng)