Kapolres Tapsel Hadiri Gelar Perkara Diduga Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Anak di Bawah Umur

Tapanuli Selatan,IKAGAWANEWS.ID – Kepala Kepolisian Resort(Kapolres)Tapanuli Selatan AKBP ROMAN SMARADHANA ELHAJ, S.H., S.I.K., M.H. Mengahdiri Kegiatan Gelar Perkara Diduga Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Anak di Bawah Umur An. Kanja Lubis, Perempuan, Islam, 7 Tahun, Ikut Orang Tua, Medan, Loby Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Senin  17 Mei 2021.

Turut hadir kegiatan gelar perkara,Waka Polres Tapanuli Selatan KOMPOL RAHMAN TAKDIR HARAHAP, SH,Kabag Ops Polres Tapanuli Selatan AKP ABDI ABDULLAH, SH.,Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP PAULUS ROBERT GORBY PEMBINA, S.IK.,Kapolsek Batang Angkola IPTU RADEN SALEH HARAHAP,Para Perwira dan Brigadir Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan.

“Kapolres Tapanuli Selatan, Diduga keras telah terjadi tindak pidana penganiayaan karena ada luka lebam di sekujur tubuh korban.

Untuk Penetapan TSK Laksanakan Cek TKP mulai dari awal, cari dan temukan BB, periksa saksi – saksi, perhatian masa penahanan maksimal 15 hari.

– Naik Sidik

– Pasal yang di terapkan adalah Pasal 76 C Jo 80 ayat 3 Undang – Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang – undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke – 2 UU No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak.

– Pelaku Umur 14 tahun dapat ditahan

– Riksa Intensif (kondisi pada kaka korban) apakah ada luka

– Lengkapi semua mindik + SPDP

– Laksanakan Rekonstruksi

– Fokus pada tindak pidana penganiayaan nya

– Jangan lupa percepatan hasil labfor

– Buatkan surat terduga / tst untuk jaga jaga.

“Wakapolres Tapanuli Selatan,

– Riksa / Sita keberadaan CER/Racun

– Secepatnya hasil labfor dan otopsi mayat

– Koordinasi dengan Dinas Sosial Perlindungan anak

– Riksa tsk apakah ada luka lain

– Buat Time Line Peristiwa Pidana + Sketsa TKP

– Cari Identitas Korban + TSK

– Simpan BAP Luka yang dialami korban

– Periksa Penghuni Rumah

– Tetapkan TSK Koordinasi dengan satuan terkait.

“Kabag Ops Polres Tapanuli Selatan,

– Waspadai Pikak Ke 3

– Riksa Saksi saksi di TKP

– Koordinasi dengan Labfor terkait Cairan Racun

– Buat Sprint Penanganan Kasus Perkara

– Laksanakan Rekonstruksi

Selama Pelaksanaan Kegiatan Gelar Perkara berlangsung, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas (5M) guna Mencegah Penyebaran Covid – 19.(Red/Hum)

Leave A Reply

Your email address will not be published.