Kapolres Tapsel Hadiri Kegiatan Kuliah Umum Tinjauan Yuridis UU Omnibus Law

Tapanuli Selatan, IKAGAWANEWS.ID – Telah dilaksanakan kegiatan Kuliah Umum Tinjauan Yuridis Undang-Undang Omnibus Law.

Kegiatan tersebut, diselenggarakan di Aula Kampus I UGN Tor Simarsayang Kota Padangsidimpuan, pada hari Sabtu (24 Oktober 2020), sekira pukul 10.00 Wib.

Turut hadir dalam kegiatan. Diantaranya, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H., Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Barita Simanjuntak, S.H, M.H, CFr.A, Ketua YADPI bapak Roddani Hasibuan, BA, Para Dosen Universitas Graha Nusantara Padangsidimpuan.
Para Kasat Polres Tapsel, Para Pimpinan SKPD Kab. Tapanuli Selatan, dan mahasiswa Universitas Graha Nusantara.

Acara dimulai, kata sambutan dari Rektor Universitas Graha Nusantara oleh bapak Drs. Mohd. Arifin, M.Pd.

Dilanjutkan, sambutan dari Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H., mengucapkan, terima kasih dengan dilaksanakannya Kuliah Umum Tinjauan Yuridis Undang-Undang Omnibus Law.

Dengan Pemateri Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Barita Simanjuntak S.H, M.H, CFr.A, maka mahasiswa lebih terarah dalam menyampaikan aspirasi serta dapat berdiskusi tentang Undang-undang Omnibus Law.

  • Kuliah Umum Tinjauan Yuridis Undang. – Undang Omnisbus Law oleh Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Barita Simanjuntak, S.H, M.H, CFr.A.
  • Acara pemberian cenderamata oleh Rektor Univeraitas Graha Nusantara Drs. Mohd. Arifin, M.Pd, kepada Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Barita Simanjuntak, S.H, M.H, CFr.A.

Adapun tujuan dilaksanakannya Kuliah Umum Tinjauan Yuridis Undang-Undang Omnibus Law ini adalah Agar para akademisi khususnya mahasiswa mengetahui bahwa tujuan Undang-Undang Omnibus Law dibentuk untuk memajukan perekonomian Indonesia.

Seperti yang kita ketahui bersama, saat ini kondisi perekonomian Indonesia sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, Undang-Undang Omnibus Law juga memberikan kepastian hukum terkait penanaman modal yang dapat menarik minat investor asing agar berinvestasi di Indonesia.

Ditambahkannya, selama kegiatan berlangsung aman dan tertib serta kondusif. (Hum/Kri/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.