Kapolres Tapsel Pimpin Pers Release Terkait Ungkap Kasus Curas Dan Perkosaan
Tapanuli Selatan, IKAGAWANEWS.ID – Telah berlangsung Kegiatan Pers Release oleh Unit Reskrim Polsek Padang Bolak yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H.
Pers Release yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 sekira pukul 16.20 Wib, di selenggarakan di depan Kantor Polsek Padang Bolak.
Terkait pengungkapan Kasus pencurian dengan Kekerasan dan pemerkosaan di wilayah hukum Polsek Padang Bolak.
Turut hadir, Wakapolres Tapanuli Selatan Kompol Hamonangan Hasibuan,S.H, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Paulus Robert Gorby S.I.K, Kasat Lantas Polres Tapsel AKP Zaenal Muhlisin, Pju Polres Tapsel, Kapolsek Padang Bolak AKP ZULFIKAR, SH. MH, Kanit Reskrim Polsek Padang BOLAK Ipda Anil Dakwan Siregar, SH, Personil Polsek Padang Bolak dan Awak Media Kabupaten Paluta.
Dalam penyampaiannya, Kapolres Tapanuli selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari sabtu tanggal 19 september 2020 sekira 01.30 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan disertai pemerkosaan.
“Peristiwa tersebut terjadi di Pondok Kebun Karet di Desa. Hutaimbaru Kec. Halongonan Kab. Paluta,“ sambungnya.
Masih kata Roman, Berdasarkan hasil dari Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi serta rekaman CCTV, pelaku diketahui bernama, Candra Rangkuti, Dkk.
Kemudian, kata Roman, Petugas Satreskrim Polsek Padang Bolak mendapati informasi keberadaan pelaku.
Alhasil, pelaku dapat ditangkap di angkola timur atas nama Candra Rangkuti, setelah dilakukan pengembangan, 2 rekan pelaku lainnya berhasil di tangkap di Sipirok Kab Tapsel.
Namun, 2 orang tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya. Lantaran, melawan saat dilakukan penangkapan.
Adapun yang di curi oleh pelaku dan berhasil kita amankan berupa, sepeda motor dan handphone dan lain-lain.
Adapun barang bukti yang disita ditempat kejadian. Diantaranya, 1 buah baju tidur lengan pendek warna abu-abu, 1 buah celana tidur panjang warna abu-abu, 1 buah celana dalam wanita, 1 buah baju tangan panjang warna biru tua, 5 bungkus makanan ringan Merk Jumbo Balls dan 3 utas tali atom I tali pengikat.
Barang Bukti yang disita dari tersangka : (Satu) unit sepeda motor Merk Honda Sonic warna merah tanpa nomor polisi. (Dua) unit Handphone Merk ASUS dan NOKIA ( milik korban ). (Satu) lembar STNK asli Sepeda motor Merk Yamaha Jupiter MX warna hitam campur merah, Nomor Rangka: MH350C002cK257972, Nomor Mesin: 50C-258952, BK 5031 YAV. (Satu) buah Plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor BK 5031 YAV. (Satu) buah Helm Standart warna hitam Merk Honda. (Satu) buah tas sandang wanita warna biru. (Satu) potong celana pendek jeans warna putih keabu-abuan. (Satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha Jupiter MX warna hitam campur merah, Nomer Rangka MH350CO02CK257972, Nomor Mesin: 50C-258952.
Selain itu, turut diamankan barang bukti : (Satu) buah aki / baterai sepeda motor Merk Yamaha. (Satu) buah senter kepala warna merah camur hitam. (Satu) buah tas sandang warna hitam bertulis AlGER. (Satu) potong celana pendek panjang warna hitam. (Satu) potong jaket kain warna hitam. (Satu) buah charger warna putih merk ASUS. (Satu) unit handphone lipar bertuliskan SOS. (Satu) buah senter tangan warna hijau. (Satu) potong baju lengan panjang warna hitam bercampur abu-abu. (Satu) potong celana jeans panjang warna biru kehitam-hitaman.
Ditambahkannya, Pasal yang di sangkakan kepada ke 3 pelaku adalah pasal 365 ayat 2 Ke (1),(2) dan pasal 285 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Hum/Kri/Red)