Kapolresta Barelang Dampingi Kapolda Kepri pada Sosialisasi KUHAP Terbaru 2025 kepada Personel Polda Kepri

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H

BATAM,ikagawanews.id – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terbaru Tahun 2025 kepada personel jajaran Polda Kepri. Kegiatan ini turut dihadiri Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., yang hadir langsung mendampingi Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., sebagai bentuk dukungan pimpinan kewilayahan terhadap peningkatan profesionalisme penyidik. Kegiatan berlangsung di Hotel Golden View, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Senin, (29/12/2025).

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Wakapolda Kepri, Karo Bankum Divkum Polri, pejabat utama Polda Kepri, para Kapolsek jajaran Polresta Barelang, Kanit Reskrim, penyidik jajaran Polda Kepri, serta praktisi dan ahli hukum pidana. Kehadiran Kapolresta Barelang bersama jajaran penyidik Polresta Barelang menunjukkan komitmen kuat dalam menyelaraskan pemahaman hukum acara pidana terbaru yang akan diberlakukan secara nasional.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa sosialisasi KUHAP terbaru ini sangat penting sebagai bekal bagi para penyidik dalam melaksanakan tugas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa jajaran Polresta Barelang siap mendukung kebijakan pimpinan Polri dan akan menindaklanjuti materi sosialisasi ini melalui diskusi internal serta peningkatan kapasitas penyidik di wilayah hukum Polresta Barelang.

Dalam sambutannya, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi KUHAP terbaru Tahun 2025. Kapolda menekankan bahwa mulai tahun depan, seluruh jajaran Polri akan menggunakan KUHAP terbaru sehingga setiap penyidik wajib mempelajari, memahami, dan menguasai substansi perubahan yang ada. Ia juga mengingatkan agar kegiatan sosialisasi ini tidak hanya bersifat formalitas, melainkan dilanjutkan dengan diskusi mendalam di internal satuan kerja.

Kapolda Kepri juga menegaskan bahwa tantangan penegakan hukum ke depan semakin kompleks, di mana penyidik akan berhadapan dengan aktivis, pengacara, serta ahli hukum yang memiliki kapasitas tinggi. Oleh karena itu, Kapolda berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar mampu menerapkan KUHAP terbaru secara tepat dan profesional dalam setiap proses penyidikan.

Kegiatan sosialisasi diawali dengan rangkaian pembukaan, penyerahan buku KUHAP, serta dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para narasumber yang kompeten di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana. Setelah kegiatan pembukaan selesai, sosialisasi materi berjalan dengan tertib, lancar, serta mendapat antusiasme tinggi dari seluruh peserta.

Secara keseluruhan, kegiatan Sosialisasi Hukum tentang KUHAP Terbaru Tahun 2025 berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polri, khususnya penyidik di jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang, dapat meningkatkan pemahaman hukum guna mendukung terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.(Red/Hum)