Sentani,ikagawanews.id – Pada hari ini bertempat di Kejaksaan Negeri Jayapura, Polsek Sentani Timur telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada pihak Kejaksaan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara kasus pencurian yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka atas nama LK diserahkan bersama barang bukti berupa 1 unit Laptop Lenovo, 1 buah printer Canon, 30 bungkus rokok berbagai merek dan 1 buah grendel pintu.
Penyerahan ini menandai selesainya proses penyidikan di kepolisian dan selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan oleh pihak Kejaksaan.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kapolsek Sentani Timur Iptu Susanti Tecuari Kami dari Polsek Sentani Timur tetap berkomitmen dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan demi terciptanya rasa keadilan di tengah masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga kamtibmas di wilayah Sentani Timur.(Red/Hum)