Kasus OTT Kemendikbud, Polisi Sudah Periksa 23 Orang

JAKARTA,IKAGAWANEWS.ID I Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi sudah memeriksa sejumlah orang dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mereka yang diperiksa untuk dimintai klarifikasi tersebut dari Kemendikbud, Kemendikti dan dari pihak UNJ.

“Ada penambahan lagi klarifikasi 7 (orang) dan kemudian kita tambah satu lagi klarifikasi pemeriksaan terhadap satu pegawai dari Mendikti. Kemudian ada 15 dari UNJ yang kita lakukan klarifikasi pemeriksaan. 15 orang itu yang ikut pada saat Rapimnas,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2020).

Ia mengungkapkan, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara menyangkut permasalahan penyerahan satu perkara dari teman-teman KPK kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Semua data sudah kita kumpulkan, rencana kalau jadi hari ini kita lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah memang unsur-unsur itu memang sudah masuk dalam konstruksi perkaranya. Kalau masuk, baru naik ke tingkat penyidikan, tetapi kalau memang tidak memenuhi unsur-unsur persangkaannya nanti akan kita SP3,” ungkapnya.

Dalam melakukan gelar perkara tersebut, polisi berkoordinasi dengan pihak dari lembaga antirasuah. Karena, kasus ini sendiri berawal dari OTT yang dilakukan KPK.

“Dalam gelar perkara, hadir dari Mabes Polri dan tetap koordinasi yang baik dengan teman-teman KPK. Karena ini kan penyerahan perkara dari KPK,” tutupnya, dilansir dari merdeka.

Dugaan adanya korupsi dalam kasus ini berawal dari langkah Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 yang diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ).

THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.

Pada tanggal 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud ) masing-masing sebesar Rp 1 juta. Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud.

Selanjutnya KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan antara lain terhadap Komarudin (Rektor UNJ), Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ), Sofia Hartati(Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Tatik Supartiah (Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud), Diah Ismayanti (Karo SDM Kemendikbud), Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbud) dan Parjono (Staf SDM Kemendikbud) . (qq/Grd)

Leave A Reply

Your email address will not be published.