Kedapatan Bawa Narkoba, Dua Pemuda Diciduk Sat Narkoba Polres Tapsel

Tapanuli Selatan, IKAGAWANEWS.ID – Sat Narkoba Polres telah melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Penangkapan kedua tersangka terjadi di Desa Garoga Kec. Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan, pada hari Kamis (01 Oktober 2020) sekira pukul 23.00 Wib.

Adapun dua tersangka yang ditangkap petugas bernama, Lumut (24 Tahun), Alamat Sidomulyo Kel. Lumut Kec. Lumut Kab. Tapanuli Tengah, dan
Ali Ahmad Siregar (20 Tahun), Alamat Ling. II Kel. Lumut Kec. Lumut Kab. Tapanuli Tengah.

Dari tangan dua tersangka ini, petugas menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik warna hitam yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan kain seberat 400 Gram. 1 unit handphone merk vivo warna merah hitam. 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi.

Berdasarkan dari keterangan kedua tersangka, bahwa ganja dibeli dari orang lain yang belum diketahui identitasnya.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Hum/Kri/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.