Kerja Cepat Polresta Cilacap, Residivis Penadah Motor Curian Lintas Daerah Dibekuk, Pelaku Pencurian Masih Diburu

CILACAP,ikagawanews.id – Respon cepat Unit Reskrim Polsek Wanareja Polresta Cilacap dalam memberantas tindak pidana membuahkan hasil. Seorang residivis kasus penadahan sepeda motor lintas daerah berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Wanareja.

Tersangka penadahan berinisial AM (39), warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat berhasil diamankan petugas pada Minggu (11/1/2026). Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor yang diketahui merupakan hasil tindak pidana pencurian. Barang bukti tersebut ditemukan saat penangkapan tersangka di wilayah Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergi lintas satuan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Setelah dilakukan pengembangan, Unit Reskrim Polsek Wanareja berhasil mengamankan tersangka penadahan di wilayah Tasikmalaya beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan,” jelas Ipda Galih.

Tersangka diketahui membeli sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah berupa STNK dan BPKB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan juga merupakan residivis kasus penadahan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 480 KUHP atau Pasal 591 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat resmi karena dapat berkonsekuensi hukum,” tambah Ipda Galih.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Wanareja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilacap.(Red/Hum)