KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS NARKOTIKA GOL. I DALAM BENTUK TANAMAN GANJA
Pacitan,IKAGAWANEWS.ID – Jajaran Reserse Narkoba Polres Pacitan berhasil menangkap 4 orang penyalahgunnaan narkotika jenis ganja. Dalam konferensi press Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono .,S.H.,S.I.K.,M.H menjelaskan kronologi kejadian Pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 Satresnarkoba Polres Pacitan telah berhasil menangkap tersangka a.n. (RRF) dari keterangan di sebutkan bahwa ganja di dapat dari tsk. (AW) dari keterangan AW bahwa barang tersebut di dapatnya dari seseorang yang dikenal dengan nama Teropong yang pada saat itu telah melarikan diri. Segera setelah mendapatkan keterangan tersebut anggota satresnarkoba melakukan pengembangan. Dan Adapun Barang Buktinya yaitu : • 1 (satu) paket berisi batang ganja • 2 (dua) linting bekas puntung rokok ganja • 1 (satu) plastik kecil berisi biji ganja • 5 (lima) pohon tanaman ganja dengan media Pot; • 1 (satu) rangkaian media tanam ganja sistem hidroponik yang terdiri dari: – 1 (satu) mesin blower, – 1 (satu) mesin pendingin ruangan, – 1 (satu) kipas angin, – 1 (satu) terpal kubus besar terbuat dari aluminium foil, – 1 (satu) alat penyiram tanaman, – 1 (satu) rangkaian selang kecil – 1 (satu) box berisi pupuk Dalam Keterangannya Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari WIbisono .,S.H.,S.I.K.,M.H Menyangkakan Pelaku dengan: – Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika – Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 dan atau pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.