Lagi !! 158 Kg Ganja Dan 3 Tersangka Berhasil Di Amankan Sat Narkoba Polres Gayo Lues

GAYO LUES,ikagawanews.id – Sat Narkoba Polres Gayo Lues kembali berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan 158 KG Ganja (03/11/2021).

Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S. I. K, M. H, dalam siaran PERS Kamis, (11/11/21), membenarkan penangkapan tersebut : ” Benar , 3 Orang berhasil ditangkap yakni KS (47 Tahun) warga desa Kuta Baro Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan, Inisialn RH (36 Tahun) warga Padang Terangun Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues dan BD warga Desa Palok Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues . penangkapan ini dilakukan di jalan terangun-desa Jabo Kecamatan Terangon Kabupaten Gayo Lues, pada rabu 03 Nopember 2021 oleh tim Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues”

Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima oleh Sat Narkoba bahwa akan melintas 1 unit mobil yang akan melintas membawa ganja kering yang akan di bawa menuju Kota Binjai Sumatera Utara melalui Jalan lintas Terangun-Abdya.

Menanggapi informasi tersebut tim langsung bergerak dan melakukan pemantauan , tak lama berselang mobil yang di curigaipun melintas dan tim segera bergerak dan setelah memastikan kebenaran nya tim segera melakukan penindakan dengan menghentikan kendaraan tersebut dan setelah diperiksa bernar saja ada 6 karung yang berisikan 158 Bal (1kg/bal) Ganja kering siap edar.

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap sopir (KS) dari keterangannya Ia mengaku disuruh oleh seseorang yang berinisial (P) yang saat ini sedang menjalani hukuman tindak Pidana Narkotika di LP mulaboh. KS juga menerangkan jika P ada bekerja sama dengan RH warga desa Padang terangun kecamatan terangun dan dari hasil pengembangan tersebut RH juga turut diamankan;

Tak berhenti sampai disitu tim terus menggali keterangan dari RH dan KS ternyata dia juga disuruh oleh (BD) warga desa palok untuk mencarikan mobil yang bisa mengangkut Ganja dari Desa Palok Kecamatan Blangkejeren Menuju Medan Sumatra Utara dan rumpun segera melakukan penangkapan terhadap BD dirumahnya di rumahnya Desa Palok Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.

Dari hasil pemeriksaan BD ternyata dia juga disuruh oleh seseorang dengan nama panggilan Tok Haikal (DPO) warga Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren untuk mencari seseorang yang mau membawa Ganja dari Desa Palok menuju Medan-Sumatra Utara.

Saat ini tiga tersangaka KS (47 Tahun) warga desa Kuta Baro Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan, Inisialn RH (36 Tahun) warga Padang Terangun Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues dan BD warga Desa Palok Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues bersama barang bukti 158 Kg ganja kering sudah diamankan di Mapolres Gayo Lues, sedangakan Tok Haikal sudah masuk DPO Polres Gayo Lues. (Syukri)

Ketiganya diancam dengan pasal 115 ayat (2) Jo 111 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.(Red/Hum)