Menumpang Mobil Ambulance, Pelaku Diamankan Karena Bawa Ganja
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH
JAYAPURA,ikagawanews.id – Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Jayapura AKP Alfrit B. Nadek, SH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Selasa, 05/09 pagi.
Pengungkapan kasus peredaran nakotika jenis ganja dengan pelaku berinisial YW (26) berikut barang bukti ganja kering yang dibungkus 1 kantong plastik berukuran besar dan 7 kantong berukuran sedang dengan berat 228 gram berhasil diamankan anggota Polsek Kemtuk pada tanggal 29 Agustus 2023 (malam) di Kampung Sabron Distrik Kemtuk.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, SH mengungkapkan “penangkapan pelaku YW, setelah mendapat informasi dari anggota lain bahwa ada seseorang yang menumpang mobil ambulance dengan membawa ganja kemudian anggota memberhentikan mobil ambulance dan benar saja pelaku YW (26) berhasil diamankan berikut barang bukti ganja sebanyak 8 kantong,” ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba setelah berhasil diamankan kemudian pada hari itu juga anggota Polsek Kemtuk menyerahkan pelaku ke Satuan Reserse Narkoba.
“YW (26) saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sendiri terancam pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.(Red/Hum)