Malang, IKAGAWANEWS.ID – Polres Malang giat Press Release Kasus Perkara Pemerasan yang dilakukan Anggota POLRI Gadungan, digelar di Lobby Polres Malang, pada hari Rabu, (5 Agustus 2020) sekira pukul 13.30 Wib.
Kegiatan press release kali ini dipimpin oleh, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H. dan didampingi Kanit 1 Iptu Roni Margas, S.H. Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H. Personil Humas.
Dalam Uraian Press Release, dua pelaku pemerasan yang mengaku sebagai anggota POLRI berinisial, M R, (38) warga Blitar, Kec. Kalipare Kab.Malang;
- Dan I M (47), warga Trenggalek, Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung.
Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Ds. Bendo Kec. Pakisaji Kab. Malang.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan beberara barang dari tangan pelaku yang akan dijadikan barang bukti, yakni. 1 Unit Handphone Nokia model 7A-1030 berwarna oranye dengan Sim Card Telkomsel 081235020075. Unit Handphone Samsung A31 berwarna biru dengan Nomor Whatshapp 085785065407. Uang tunai sebesar Rp 1.900.000,00 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah). 1 Unit sepeda motor Honda CB 150 warna Putih Biru, Nopol : AG-2240-KAX, Noka : MH1KC4115DK033241 dan Nosin : KC41E1033120.
Selain itu, turut diamankan barang dari tangan kedua tersangka, antara lain. 1 Buah Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : K-02224971 atas 1 Unit sepeda motor Honda CB 150 warna Putih Biru, Nopol : AG-2240-KAX, Noka : MH1KC4115DK033241 dan Nosin : KC41E1033120. 1 Unit Mobil Honda CR-V RE12WD 2.4 AT CKD, Tahun 2009, warna Abu-abu Muda Metalik, Nopol : S 1873 ZB, Noka : MHRRE38509J800380 dan Nosin : K24Z14908681. 1 Buah Kunci Kontak Mobil Honda. 1 Pucuk Senjata Air Softgun Merk KJ WORKS berwarna hitam. 1 Buah sarung senjata berwarna hitam. 1 Buah Borgol Tangan. 2 Buah Tas Slempang. 1 Pasang Sepatu warna Hitam. 1 buah topi dan masker. 1 baju kotak warna hitam merah. 1 Jaket warna abu-abu. 4 Buah Kartu ATM. 2 Buah Surat Izin Mengemudi.
Kepada awak media, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H menerangkan, Pelaku mengaku dari Satuan Intelkam Polda Jatim Surabaya. Selanjutnya, Pelaku menyuruh korban dan saksi berhenti dengan alasan korban membawa barang palsu. Lalu, Pelaku mengatakan kepada Korban apabila tidak ingin perkara dibawa ke Polres, Korban menyiapkan Uang sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Hendri juga menjelaskan, Kejadian ini bermula pada hari Selasa Tanggal 28 Juli 2020, sekitar jam 16.00 Wib, korban dan saksi ingin mengirimkan barang ke toko yang ada di wilayah Kec. Gondanglegi kab. Malang dengan menggunakan mobil Box.
Lanjut Hendri, pada saat korban dan saksi sampai di Jalan Raya Desa Bulupitu Kec. Gondanglegi Kab. Malang, tiba-tiba korban dan saksi dihadang oleh terlapor dengan mobil warna putih dengan plat nomor S 1873 ZB yang mengaku dari Satuan Intelkam Polda Jatim Surabaya.
“Selanjutnya, terlapor menyuruh korban dan saksi berhenti dengan alasan membawa barang palsu. Pada saat itu, korban dan saksi ketakutan dan menyuruh terlapor untuk mengecek barangnya di mobil box tersebut bahwa barang tersebut tidak palsu,” sambung Hendri.
Kemudian, terlapor mengajak korban dan saksi untuk ikut dengan terlapor dalam satu mobil sedangkan mobil box korban ditinggal di jalan raya Desa Bulupitu. Ketika mereka berada di satu mobil, terlapor berbicara kepada korban bahwa terlapor akan menolong korban agar tetap aman. Namun, terlapor meminta uang kepada korban sebesar Rp. 50.000.000, (Lima puluh juta rupiah).
“Akan tetapi korban pada saat itu tidak membawa uang sama sekali, sedangkan terlapor memaksa korban untuk memberikan uang tersebut dengan batas maksimal 1 jam. Selanjutnya, terlapor sempat menuju rumah korban dan akhirnya korban mengajak terlapor menuju toko juragan korban untuk meminta tolong agar memberi uang pada terlapor,” jelasnya.
Hendri menambahkannya, dikarenakan pada saat itu korban ketakutan dan tidak mempunyai uang sama sekali. Sesampainya di toko tersebut, terlapor diberikan uang sebesar Rp. 50.000.000,(Lima puluh juta rupiah) oleh juragan korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,( Lima puluh juta rupiah . Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Malang guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Hum/Kri/Red).