Jombang, IKAGAWANEWS.ID – Dalam rangka Penerapan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan. Dan Perda Prop Jatim No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin, Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Polres Jombang gelar Apel Patroli Skala Besar, di depan Pendopo Kabupaten Jombang, pada hari Sabtu (19 September 2020), sekira jam 20.10 Wib.
Operasi Yustisi Gabungan Polres Jombang Dengan Instansi Terkait. Dan dipimpin oleh Kompol Heru Nur Hidayat, M.Si (Kabag Sumda) dihadiri sktar 65 orang.
Hadir dalam giat antara lain. AKP Dwi Basuki Nugroho (Kasat Sabhara). Iptu Pranan Edi (KBO Sat Resnarkoba). Iptu Jarot MS (Kasiwas). Ipda Putut Yuger (Satreskrim). Ipda Arip (Kanit Dikyasa Sat Lantas). Ipda Rita (Satbinmas). Gabungan anggota Polres Jombang (Bag Ren, Bag Sumda, Sat Sabhara, Sat Lantas, Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Resnarkoba, Sat Bimas, Subbag Humas, Provos dan Urkes), POM TNI AD, Satpol PP dan Dishub Kab. Jombang.
Adapun arahan yang disampaikan Pimpinan Apel sebagai berikut :
Diawali ucapan, Terima kasih kepada peserta apel yang telah datang pada malam ini untuk melaksanakan patroli dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kab. Jombang.
“Untuk giat patroli malam dilaksanakan secara serentak di jajaran Polda Jatim. Sebab malam ini Bapak Kapolda Jatim langsung memantau pelaksanaannya di Polsek-Polsek wilayah Kota Surabaya,“ tuturnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Seperti biasa kita datangi lokasi yang dijadikan tempat berkerumun nya masyarakat. Guna memberikan himbauan terkait protokol kesehatan.
“Namun, saat memberikan himbauan agar dilakukan secara humanis, persuasif dan jangan arogan,“pintanya.
Diharapkan, dalam memberikan himbauan disiplin memakai masker terhadap masyarakat, harus terus menerus dilakukan.
“Akan tetapi, bagi masyarakat yang melanggar penerapan disiplin memakai masker dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan harapan agar masyarakat benar-benar sadar untuk selalu menggunakan masker dimana pun dan mau kemanapun,“ tegasnya.
Untuk anggota sekalian, agar selalu menjaga kesehatan, jaga jarak dan tetap mematuhi protokol kesehatan agar tidak terpapar Covid-19.
Sekitar jam 20.30 Wib, giat dilanjutkan patroli dengan sasaran, diantaranya :
Cafe Perantara Est. 2020 Jalan Gubernur Suryo Jombang, dengan pengunjung skitar 25 orang. Pemilik Cafe/Warung kopi dan pengunjung diberi himbauan standar protokol kesehatan oleh anggota Sat Binmas, serta dilakulan pengecekan suhu tubuh dengan termogun dan penyemprotan cairan disinfektan oleh anggota Urkes.
Warung kopi dan pengguna jalan di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Sengon Jombang, dengan hasil didapat 9 orang tidak menggunakan masker, tindakan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP adalah mencatat identitas, menulis surat pernyataan, menghafalkan Teks Pancasila dan memberikan hukuman fisik (Push Up).
Warung Kopi Lawas Jalan Garuda Plosogeneng Tambakberas Jombang, pengelola warkop atas nama. Hasanuddin dengan pengunjung sekitar 150 orang, didapat 2 orang pengunjung tidak menggunakan masker, tindakan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP adalah mencatat identitas, menulis surat pernyataan, dan memberikan hukuman fisik (Push Up). bagi pemilik/pengelola warkop diberi hukuman melaksanakan push up 30 kali.
Warkop Angkringan milik Pak Lukman depan Kampus UNDAR Jombang Jalan Gus Dur Jombang, dgn pungunjung skitar 20 orang, didapat 1 orang pengunjung tidak menggunakan masker, tindakan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP adalah mencatat identitas, menulis surat pernyataan, dan memberikan hukuman fisik (Push Up).
Untuk sidang pengambilan Kartu Penduduk Pelanggar akan dilaksanakan di PN Jombang pada hari Rabu tanggal 23 September 2020.
Lapas Klas IIB Jombang Jalan KH. Wahid Hasyim Jombang untuk mengecek kondisi Napi dan petugas Lapas dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, jumlah Napi 624 orang.
Kegiatan Patroli Skala Besar selesai sekitar jam 22.18 Wib. Selama kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif. (Hum/Kri/Red)